Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Kirim Ratusan Order Fiktif ke Rumah Pria Asal Kendal, Pelaku Dendam dan Ungkap Alasannya

Pihak Kepolisian Kendal, Kawa Tengah pada Senin (29/1/2024) menggelar konferensi pers atas kasus pengiriman ratusan order fiktif.

Penulis: Alifia | Editor: galih permadi
Shutterstock
Ilustrasi belanja online 

Kirim Ratusan Order Fiktif ke Rumah Pria Asal Kendal, Pelaku Dendam dan Ungkap Alasannya

TRIBUNJATENG.COM- Pihak Kepolisian Kendal, Kawa Tengah pada Senin (29/1/2024) menggelar konferensi pers atas kasus pengiriman ratusan order fiktif.

Dalam konferensi pers tersebut , pihak Kepolisian juga turut menghadirkan tersangka berinisial NM (22) yang merupakan warga Sawah Besar, Semarang.

Konferensi yang digelar di halaman Mapolres Kendal tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak Kepolisian dan sejumlah wartawan serta tersangka pelaku pengirim ratusan order fiktif.

Baca juga: Unggah Motor Knalpot Brong Pemuda ini Bagikan Tangkapan Layar dari Polda Metro Jaya, Auto Siap Salah

Baca juga: Sekpri Iriana Jokowi Bongkar Kehidupan Keluarga Presiden, “Iki Opo Mas” Kahiyang Pergoki Intel

Diketahui jika NM mengungkap semua alasan dibalik pengiriman ratusan order fiktif ke rumah S yang berada di Desa Karangayyu, Cepirig, Kendal.

NM merasa dendam dan sakit hati pasca dirinya batal dinikahi oleh S dan mengungkapkan bahwa keperawannya telah direnggut.

Dikutip dari Kompas.com jika pada bulan Oktober tahun 2023 lalu S dan NM keduanya telah bertunangan dan merencanakan akan menikah.

Tak hanya itu, NM juga mengungkapkan bahwa keperawanannya telah direnggut oleh S, bahkan saat dirinya sedang sakit.

“Saya dendam, karena sakit hati. Tidak cuma membatalkan pernikahan, S juga sudah mengambil keperawanan saya. Saya juga pernah dipaksa melayani dia, padahal saya waktu itu sakit,” kata NM.

Atas perbuatan yang ia lakukan NM mengaku ia sangat menyesal dan meminta maaf pada keluarga S dan warga cepiring.

“Saya minta maaf kepada keluarga S dan warga Cepiring serta yang lainnya,” ujar NM.

Mellaui Kompol Edy Sutrisno selaku Wakapolres Kendal, pihaknya mengungkapkan jika pengiriman ratusan order fiktif yang mencapai kurang lebih 400 barang tersebut dilakukan olej NM sejak tanggal 4 September 2023 sekitar pukul 12.45 WIB.

NM menggunakan fotokopi KTP S untuk melancarkan aksinya.

“Ada sekitar 400 barang yang dikirim ke alamat korban,” kata Edy.

Ratusan barang-barang tersebut telah dikirimkan ke alamat S, dan akibatnya NM terancam hukuman 12 tahun penjara.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved