Berita Viral
Kirim Ratusan Order Fiktif ke Rumah Pria Asal Kendal, Pelaku Dendam dan Ungkap Alasannya
Pihak Kepolisian Kendal, Kawa Tengah pada Senin (29/1/2024) menggelar konferensi pers atas kasus pengiriman ratusan order fiktif.
Penulis: Alifia | Editor: galih permadi
Kirim Ratusan Order Fiktif ke Rumah Pria Asal Kendal, Pelaku Dendam dan Ungkap Alasannya
TRIBUNJATENG.COM- Pihak Kepolisian Kendal, Kawa Tengah pada Senin (29/1/2024) menggelar konferensi pers atas kasus pengiriman ratusan order fiktif.
Dalam konferensi pers tersebut , pihak Kepolisian juga turut menghadirkan tersangka berinisial NM (22) yang merupakan warga Sawah Besar, Semarang.
Konferensi yang digelar di halaman Mapolres Kendal tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak Kepolisian dan sejumlah wartawan serta tersangka pelaku pengirim ratusan order fiktif.
Baca juga: Unggah Motor Knalpot Brong Pemuda ini Bagikan Tangkapan Layar dari Polda Metro Jaya, Auto Siap Salah
Baca juga: Sekpri Iriana Jokowi Bongkar Kehidupan Keluarga Presiden, “Iki Opo Mas” Kahiyang Pergoki Intel
Diketahui jika NM mengungkap semua alasan dibalik pengiriman ratusan order fiktif ke rumah S yang berada di Desa Karangayyu, Cepirig, Kendal.
NM merasa dendam dan sakit hati pasca dirinya batal dinikahi oleh S dan mengungkapkan bahwa keperawannya telah direnggut.
Dikutip dari Kompas.com jika pada bulan Oktober tahun 2023 lalu S dan NM keduanya telah bertunangan dan merencanakan akan menikah.
Tak hanya itu, NM juga mengungkapkan bahwa keperawanannya telah direnggut oleh S, bahkan saat dirinya sedang sakit.
“Saya dendam, karena sakit hati. Tidak cuma membatalkan pernikahan, S juga sudah mengambil keperawanan saya. Saya juga pernah dipaksa melayani dia, padahal saya waktu itu sakit,” kata NM.
Atas perbuatan yang ia lakukan NM mengaku ia sangat menyesal dan meminta maaf pada keluarga S dan warga cepiring.
“Saya minta maaf kepada keluarga S dan warga Cepiring serta yang lainnya,” ujar NM.
Mellaui Kompol Edy Sutrisno selaku Wakapolres Kendal, pihaknya mengungkapkan jika pengiriman ratusan order fiktif yang mencapai kurang lebih 400 barang tersebut dilakukan olej NM sejak tanggal 4 September 2023 sekitar pukul 12.45 WIB.
NM menggunakan fotokopi KTP S untuk melancarkan aksinya.
“Ada sekitar 400 barang yang dikirim ke alamat korban,” kata Edy.
Ratusan barang-barang tersebut telah dikirimkan ke alamat S, dan akibatnya NM terancam hukuman 12 tahun penjara.
(*)
berita viral 2024
berita viral
berita viral hari ini
order fiktif
Alifia Yumna Amri
tribunjateng.com
FAKTA Terbaru Viral Remaja Acungkan Celurit di Cepiring Kendal: Hendak Tawuran Gangster |
![]() |
---|
Nasib Profesor Viral Tampar Penghafal Al Quran, Kini Jadi Tersangka |
![]() |
---|
TERUNGKAP! Identitas Remaja Acungkan Celurit di Jalanan Damarsari Kendal, Wajahnya Viral di Medsos |
![]() |
---|
Duduk Perkara Selebgram Putri Azzralea Viral, Posting Foto Mesra Bareng Pratama Arhan, Ini Sosoknya |
![]() |
---|
Link Promo Tiket Kereta Api Rp 80 Ribu Flash Sale Hanya Hari Ini 28 September, War Mulai 15.00 WIB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.