Berita Tegal
KRONOLOGI : Komplotan Perampok Minimarket Spesialis Jebol Tembok asal Jabar Ditangkap Polisi
Komplotan pencuri spesialis minimarket jebol tembol akhirnya diringkus Panggota Polres Tegal, inilah modus dan incaran targetnya
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tegal menyelenggarakan pers rilis pertama di tahun 2024, yakni ungkap kasus perampokan yang dilakukan komplotan asal Jawa Barat dengan menyasar minimarket (toko modern) yang minim penjagaan, bertempat di Gedung Sasana Sabda Bhayangkara (SSB) Mapolres setempat, Senin (29/1/2024).
Pers rilis kali ini, dipimpin langsung oleh Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, didampingi Wakapolres Tegal Kompol Iskandarsyah, Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Suyanto, dan Kasi Humas Polres Tegal Ipda Henry Ade Birawan.
Adapun untuk kronologi awal kejadian perampokan, berawal pada Senin (18/12/2023) sekitar pukul 05.30 WIB salah satu karyawan datang ke minimarket yang berlokasi di Desa Suniarsih, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal membuka dan menyalakan lampu kemudian mendapati kondisi berantakan serta semua pintu dalam kondisi terbuka.
Merasa curiga, karyawan tersebut kemudian mengecek kebagian belakang dan mendapati lobang pada tembok samping dengan diameter kurang lebih 50 cm.
Selain itu, pintu brankas juga rusak dan kondisi terbuka, uang yang ada di dalamnya pun sudah tidak ada.
Kemudian karyawan dibantu rekannya yang lain mengecek barang-barang yang ada di minimarket, dan didapati barang seperti rokok, susu, kosmetik, dan beberapa lainnya sudah tidak ada di etalase.
Setelahnya langsung membuat laporan ke Polres Tegal, dan dari pihak Satreskrim Polres Tegal langsung melakukan penyelidikan sampai akhirnya berhasil membekuk terduga pelaku di wilayah Kecamatan Margasari.
Setelah dilakukan pengembangan, ternyata didapati fakta bahwa komplotan perampok berjumlah lima orang ini sebelumnya juga melakukan aksi pencurian serupa pada Rabu (18/10/2023) di minimarket Desa Margasari, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal.
"Selain melancarkan aksinya di dua lokasi masuk wilayah hukum Polres Tegal yakni minimarket Desa Suniarsih, Kecamatan Bojong dan Desa Margasari, Kecamatan Margasari, komplotan perampok ini juga melakukan aksi serupa di beberapa tempat seperti di Kabupaten Brebes satu kali, wilayah Cilacap satu kali, dan di Kabupaten Pemalang dua kali.
Sehingga dari Satreskrim Polres Tegal telah melaksanakan koordinasi untuk pengembangan lebih lanjut kaitannya kelompok atau jaringan lainnya," ungkap Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, pada Tribunjateng.com.
Untuk modus yang dilakukan para tersangka, dijelaskan Kapolres Tegal awalnya melakukan survei atau pengamatan terlebih dahulu ke minimarket yang menjadi sasaran.
Kemudian setelahnya memberitahu ke tersangka lain guna melancarkan aksi perampokan, dan berkumpul di satu tempat yang sudah ditentukan.
Setelahnya para tersangka berangkat menuju ke lokasi atau target untuk melaksanakan aksi perampokan.
Sesampainya di lokasi, sambung Kapolres Tegal, tersangka terlebih dahulu merusak tembok bagian belakang minimarket menggunakan alat berupa bor dan linggis.
Setelah berhasil masuk ke dalam Minimarket, para tersangka mengambil barang-barang seperti rokok, susu, kosmetik, makanan kucing, dan mengambil uang tunai yang ada di brankas.
Setelah berhasil melakukan aksinya, para tersangka langsung pergi meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu unit mobil, satu unit sepeda motor, sembilan buah karung, dua buah linggis besi, dua buah alat bor, satu buah gergaji besi, tiga buah obeng, dua buah penutup muka, dua buah celana panjang, dua buah tas slempang warna biru, satu buah tas punggung, satu buah plat nomor kendaraan dan satu bungkus plastik hitam.
"Untuk lokasi, pastinya mereka menyasar minimarket atau toko yang tidak ada penjaganya. Karena semisal ada penjaga sudah pasti aksinya ketahuan, terlebih modus mereka kan membobol tembok bagian belakang.
Sehingga yang menjadi sasaran adalah toko-toko modern yang pengamanannya kurang, dan tidak ada penjaganya," ujar Kapolres.
Jumlah tersangka yang terlibat pada aksi perampokan ini, dikatakan AKBP Mochammad Sajarod Zakun sebanyak lima orang dan semuanya berasal dari Jawa Barat.
Tersangka pertama, inisial G usia 37 tahun warga Kabupaten Majalengka Jawa Barat.
Tersangka kedua, insial AS usia 31 tahun warga Kabupaten Bogor Jawa Barat.
Tersangka ketiga, inisial AS usia 53 tahun warga Kabupaten Bogor Jawa Barat.
Tersangka keempat, inisial H usia 41 tahun warga Kabupaten Bogor Jawa Barat.
Tersangka kelima, inisial EN warga Kabupaten Indramayu Jawa Barat.
Dari kelima tersangka, salah satunya merupakan Residivis tindak pidana pencurian.
Apakah ada kemungkinan keterlibatan warga yang berada di sekitar TKP turut serta membantu dalam hal pengamatan atau lainnya, Kapolres Tegal menegaskan masih dalam proses penyelidikan.
Untuk keterlibatan orang lain atau memang sudah spesialis para komplotan perampok tanpa bantuan warga setempat masih didalami Sat Reskrim Polres Tegal.
"Saya mengimbau kepada masyarakat umum khususnya warga Kabupaten Tegal, agar lebih berhati-hati dalam menjaga keamanan barang milik sendiri ataupun yang memiliki ruko, toko, dan sebagainya lebih diperhatikan keamanannya.
Bisa menambah keamanan seperti gembok, cctv, dan lain-lain. Sehingga nantinya bisa membantu pihak kepolisian untuk mengungkap atau mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa," imbau Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Suyanto, menambahkan pihaknya bekerjasama dengan Resmob jajaran Polres lain yang menjadi lokasi komplotan perampok melancarkan aksinya untuk pengembangan lebih lanjut.
Adapun kelima tersangka ini, masih dilakukan penyelidikan tuntas untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau TKP lainnya.
Kerugian dari total dua lokasi pencurian di wilyah hukum Polres Tegal yakni Kecamatan Margasari dan Bojong kurang lebih ditafsir ratusan juta.
Baik dalam bentuk barang-barang seperti rokok, kosmetik, makanan kucing, dan lain-lain termasuk sejumlah uang.
"Terhadap kelima tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," imbuh Kasat Reskrim. (dta)
Baca juga: Jokowi Soroti Kunci Sukses Pengusaha: Kedisiplinan dan Kerja Keras Nasabah PNM Terbukti Tinggi
Baca juga: Kisah Pilu Seorang Ibu Mendapati Chatting Mesum di Hp Putrinya dari Oknum Gurunya, Terbongkarlah
Baca juga: Pemprov Jateng Salurkan 62,4 Ton Bantuan Beras Atasi Dampak El-Nino dan Bantu Warga Miskin
Baca juga: Rektor UMK Sebut Pentingnya Fokus Pembangunan Sumber Daya Manusia Menghadapi Bonus Demografi
Wali Kota Tegal Dedy Yon Beri Kejutan Ulang Tahun kepada Tiga Pelajar SMKN 3 |
![]() |
---|
Ini Pentingnya Pelajar Tanamkan Nilai Budi Pekerti Menurut Wali Kota Tegal Dedy Yon |
![]() |
---|
Datangi Vape Store, BNN Tegal Waspadai Peredaran Narkotika Melalui e-Liquid |
![]() |
---|
Wali Kota Dedy Yon Ajak Mahasiswa FMTN Sinergi Bangun Kota Tegal |
![]() |
---|
Kunjungi RS Swasta, Mbak Iin Apresiasi Pelayanan RSUI Harapan Anda Tegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.