Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Puluhan Anggota Laskar Islam Gelar Aksi di Jalan, Imbas Kasus Penembakan di Colomadu Karanganyar

Puluhan anggota ormas menggelar aksi di Jalan Lawu Kabupaten Karanganyar pada Senin (29/1/2024).

|
Penulis: Agus Iswadi | Editor: raka f pujangga

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Puluhan anggota ormas menggelar aksi di Jalan Lawu Kabupaten Karanganyar pada Senin (29/1/2024).

Aksi tersebut digelar imbas kasus penembakan yang mengakibatkan seorang anggota Brigade Umar Bin Khattab, Yuda Bagus Setiawan (32) saat sweeping di Desa Tohudan Kecamatan Colomadu pada Jumat (26/1/2024) malam.

Baca juga: Penembakan 2 Anggota Laskar Islam di Karanganyar, Polisi Dalami Tersangka yang Disebut Pecatan TNI

Dari pantauan di lokasi terlihat kepolisian menghadang rombongan di depan Kantor Kejaksaan Karanganyar.

Kabagops Polres Karanganyar, Kompol Mardiyanto menemui koordinasi aksi dan meminta rombongan menggelar aksi di jalan selatan Mapolres tapi rombongan tetap bertahan di Jalan Lawu.

Koordinator Aksi, Abu Hambra menyampaikan, ada tiga tuntutan yang disampaikan dalam aksi kali ini terkait kasus penembakan di Colomadu.

Tiga tuntutan tersebut masing-masing, menuntut supaya Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy dipecat, meminta penegakan supremasi hukum dan memberantas perjudian di wilayah Kabupaten Karanganyar.

"Kita akan mengawal kasus (penembakan) ini," katanya usai aksi.

Terkait penanganan hukum, lanjut Abu, menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum.

Dia menuturkan, ada dua orang anggota laskar yang mengalami luka akibat kejadian tersebut yakni Yuda dan Kipli.

Yuda meninggal dunia akibat tertembak.

Sedangkan Kipli mengalami luka dan menjalani perawatan di rumah.

Baca juga: Polisi Tangkap 3 Pelaku Penembakan di Colomadu Karanganyar, Hendak Kabur ke Jakarta

Sementara itu Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy mengatakan, pihaknya menerima semua masukan dari masyarakat termasuk demo akan tetapi hal tersebut harus ada pemberitahuan ke kepolisian terlebih dahulu 3 hari sebelumnya.

Di sisi lain harus ada penanggung jawabnya.

"Sejauh ini kita belum menerima surat secara resmi. Jadi apabila mereka datang, kita akan terima. Setelah itu kita sampaikan itu tidak sesuai aturan, silahkan kembali ke rumah masing-masing," terangnya. (Ais)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved