Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Nasib Ridho Rizqy, Kuli Bangunan Yang Bawa Kabur Motor Mandor Akhirnya Bebas Lewat RJ

Kuli bangunan proyek perumahan Grogol Pudakpayung Banyumanik Ridho Rizqy bebas dari kasus pencurian setelah menjalani restorative Justice (RJ).

Dokumentasi Kejari Semarang
Kuli bangunan proyek perumahan Grogol Pudakpayung Banyumanik Ridho Rizqy dapat merasakan kebebasan setelah menjalani restorative Justice (RJ) di Kejari Semarang,Selasa (30/1/2024). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Kuli bangunan proyek perumahan Grogol Pudakpayung Banyumanik Ridho Rizqy dapat merasakan kebebasan setelah menjalani restorative Justice (RJ) di Kejari Semarang,Selasa (30/1/2024).

Ridho dilaporkan karena  menggondol sepeda motor milik mandornya yakni Ngatoni.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang Cakra Nur Budi Hartanto mengatakan restorative justice terlaksana setelah adanya kesepakatan damai kedua belah pihak.

Baca juga: Kasus Mobil Brio Tabrak Pengunjung Mall Paragon Diharapkan Restorative Justice, Ini Alasannya

Kemudian setelah adanya surat penetapan RJ, tersangka dibebaskan dari Lapas Kedungpane Semarang.

"Tersangka Ridho Rizqy dengan saksi korban Ngatoni, dan sepeda motor milik korban pun sudah dikembalikan," tuturnya.

Terkait kronologi kejadian, kata dia, perkara itu terjadi pada Desember 2023 lalu.

Tersangka yang merupakan kuli bangunan melihat sepeda motor Vario milik mandornya terparkir di lokasi proyek  dengan kondisi kunci masih menempel di lubang kontak.

Baca juga: Pemilik Pondok Pesantren di Langkat yang Cabuli Santrinya Dibebaskan, Polisi : Restorative Justice

"Tak berselang lama, tersangka langsung menstarter dan membawa sepeda motor tersebut meninggalkan lokasi proyek tanpa ijin dan sepengetahuan saksi korban Ngatoni," jelasnya. 

Ia mengatakan, Ridho membawa kabur motor milik mandornya karena himpitan ekonomi.

Tersangka ditangkap  Banyumanik pada 14 November 2023 lalu dan  dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved