Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pemilik Pondok Pesantren di Langkat yang Cabuli Santrinya Dibebaskan, Polisi : Restorative Justice

Kasus pencabulan yang melibatkan pemilik pondok pesantren di Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara,

Editor: muh radlis
Net
Ilustrasi Pencabulan 

TRIBUNJATENG.COM - Kasus pencabulan yang melibatkan pemilik pondok pesantren di Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, telah mencapai titik terang baru.

Polisi memutuskan untuk menghentikan penyelidikan terhadap pelaku K (45) dan menerapkan prinsip restorative justice. Akibatnya, K dibebaskan setelah sebelumnya dianggap bersalah dan ditahan sejak Selasa, 17 Oktober 2023.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Langkat, Iptu Sihar Sihotang, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah keluarga korban dan pelaku mencapai kesepakatan damai.

"Pelaku dan korban sudah berdamai. Keluarga korban meminta, 'bantulah pak ustaz ini, Pak, dia sudah minta maaf sama kami, sudah damai perkara itu. Perkara dalam kasus itu, sifatnya hanya memegang paha,'" kata Iptu Sihar Sihotang, Selasa, 7 November 2023.

Iptu Sihar Sihotang juga menekankan bahwa keputusan untuk menerapkan restorative justice didasarkan pada pertimbangan berbagai faktor, dengan tujuan agar tindakan serupa tidak terulang.

"Yang penting jangan terulang lagi, jadi kami restorative justice (RJ)-kanlah perkara ini.

Yang minta perdamaian ini korbannya, bukan pelaku," jelasnya.

Pendamping korban dari UPTD PPA Pemkab Langkat, Malahayati, mengungkapkan bahwa istri pelaku K telah berupaya untuk berdamai dengan keluarga korban. "Makanya perdamaian itu diketahui lurah saya bilang, jangan sampai berdampak sosial.

Perdamaian ini per tanggal berapa saya kurang ingat, mungkin dua atau satu minggu yang lalu," kata Malahayati. "Kalau sudah damai dengan cara RJ bagaimana kita buat walaupun itu korbannya anak," tambahnya.

Kasus ini bermula ketika santri bernama N (14) mengaku telah menjadi korban pencabulan oleh pelaku K pada Minggu, 20 Agustus 2023. N kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya, A. Kasus ini mengemuka setelah Kasi Humas Polres Langkat, AKP S Yudianto, mengungkapkannya pada Rabu, 18 Oktober 2023.

"Kejadian ini mula diketahui pada, Jumat, 25 Agustus 2023, pada saat A dihubungi oleh adik kandungnya yang mengatakan bahwa N yang merupakan anak kandung A telah menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh K," ujar dia.

N mengaku bagian tubuhnya, seperti tangan, punggung, paha, serta kakinya, dielus-elus oleh K.

"Pada saat ayah korban beserta keluarganya, kadus (kepala dusun) dan kepling (kepala lingkungan) menjumpai pelaku K.

Pelaku mengakui telah berbuat hal yang tidak pantas terhadap N. Atas kejadian tersebut kemudian orang tua korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Langkat guna proses hukum selanjutnya," ujar Yudianto.

Saat itu, pelaku K dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E tentang perubahan atas UU No 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun. Namun, setelah adanya restorative justice, K dibebaskan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""Restorative Justice", Pemilik Pesantren di Langkat yang Diduga Lecehkan Santrinya Dibebaskan"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved