Berita Regional
Seorang Kakek Dibunuh dan Dikubur di Hutan, Pelakunya 3 Tetangga
Seorang kakek dibunuh dan mayatnya dikuburkan di hutan jati Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
TRIBUNJATENG.COM, JEMBER - Seorang kakek dibunuh dan mayatnya dikuburkan di hutan jati Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Korban bernama Abdul Jalal (70) warga Dusun Watukebo, Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu.
Satreskrim Polres Jember menangkap tiga pelaku pembunuhan.
Baca juga: Berawal Umpatan saat Main Kartu, 2 WNA India Bunuh WNI di Bali hingga Divonis 7,5 Tahun Bui
Tiga pelaku adalah tetangga korban yakni Ahmad Febriyanto, Kelvin Rama, dan Khoirul Anwar.
Kapolres Jember, AKBP Nur Hidayat menjelaskan tiga pelaku melakukan pembunuhan karena ingin menguasai harta kakek tersebut.

"Ketiga pelaku ini memang niat melakukan persengkokolan untuk mencuri harta benda milik korban," kata Nur Hidayat saat konferensi pers di Mapolres Jember, Senin (29/1/2024).
Dia menjelaskan, awalnya korban dikabarkan hilang.
Setelah dilakukan pencarian, akhirnya korban ditemukan terkubur di hutan jati.
Warga melaporkan kasus tersebut pada kepolisian karena menilai ada yang janggal dengan kematian korban.
"Kami segera membentuk tim penyidik gabungan dengan Polsek Ambulu, untuk melakukan serangkaian penyelidikan," ucap dia.
Dari hasil penyelidikan, kata dia, ketiga terduga pelaku berhasil ditangkap.
Satu pelaku tertangkap di wilayah Jember, sedangkan dua lainnya tertangkap di Pulau Bali.
Ketika hendak ditangkap, mereka melakukan perlawanan sehingga polisi melumpuhkan kaki mereka.
“Mereka melakukan pembunuhan secara bersama-sama, dan memiliki peran masing-masing," ujar dia.
Ahmad Febriyanto berperan melakukan perencanaan pembunuhan untuk menguasai harta korban.
Kemudian ia mengajak dua rekan lainnya.
Mereka membunuh korban dengan keji.
Yakni mencekik korban hingga tersungkur kemudian menganiayanya hingga tewas.
“Setelah dilihat, korban sudah tidak bergerak, para pelaku lalu menginjak-injak korban untuk memastikan korban meninggal," kata dia.
Kemudian, mereka membawa korban ke seberang sungai untuk menguburkan mayat.
Polisi mengamankan barang bukti berupa sandal milik korban, baju milik pelaku yang dipakai pada saat melakukan tindak pidana.
Selain itu juga motor dan satu ekor kambing milik korban.
"Sebelum terjadi pembunuhan, para pelaku ini mencuri satu ekor kambing betina dan uang Rp 1,7 juta milik korban," kata dia.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 339 dan atau Pasal 340 dan atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kakek di Jember Dibunuh dan Dikubur di Hutan oleh 3 Tetangga demi Harta"
Baca juga: Sepasang Asisten Rumah Tangga Bunuh Bayi Setelah Gagal Aborsi
Jaksa Negara Mundur, Gibran Kini Sendirian Lawan Gugatan Rp 125 Triliun |
![]() |
---|
Rekaman CCTV Ungkap Aksi Rezaldy Tewaskan Nenek 71 Tahun |
![]() |
---|
Buronan Nekat Datangi Polres Buat Laporan Kehilangan Tas, Ketahuan karena Grogi saat Ditanya Petugas |
![]() |
---|
Kelabuhi Pengurus Desa, 4 Tenaga Pendamping Desa Bertahun-tahun Korupsi Rugikan Negara Rp2,9 Miliar |
![]() |
---|
Kamsuri Temukan Bayi saat Hendak Berangkat Salat Subuh ke Musala, Awalnya Dikira Kucing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.