Berita Kendal
"Syahrul Telah Mengambil Kesucian Saya" Wanita Semarang Teror Order Fiktif ke Mantan Kekasih
Merasa sakit hati karena diputus cinta, seorang wanita bernama Niken Mayang Sari warga Pandansari I RT 05 RW 02
Penulis: hermawan Endra | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Merasa sakit hati karena diputus cinta, seorang wanita bernama Niken Mayang Sari warga Pandansari I RT 05 RW 02, Sawahbesar, Gayamsari ,Kota Semarang, melampiaskannya dengan memberikan orderan fiktif ke rumah mantan kekasihnya.
Ada ratusan barang yang dikirim ke rumah maupun tempat kerja sang mantan, mulai dari barang hingga jasa sedot WC.
Di hadapan wartawan saat press realese di Mapolres Kendal, Senin (29/1) Niken Mayang Sari mengaku nekat melakukan itu karena diputus cintanya oleh sang kekasih Syahrul Maulana (23) warga Kendayaan RT 04 RW 04 Desa Karangayu, Cepiring, Kendal. Selain batal nikah ia juga kesal karena sang mantan telah merenggut keperawanannya.
“Saya sakit hati karena Syahrul telah mengambil kesucian saya, bahkan ketika saya sakit saya tetap diminta untuk melayaninya.
Dan ketika saya menolak, Syahrul marah,” kata Niken Mayang Sari.
Dalam kesempatan tersebut ia juga meminta permohonan maaf kepada semua pihak yang merasa dirugikan akibat ulah yang dilakukannya. Ia menyadari perbuatannya telah meresahkan banyak orang.
“Syahrul memutus saya tanpa ada omongan, dan semua sosmed saya diblokir jadi saya mengirimkan orderan fiktif agar dia merasa resah sama seperti perasaan saya,” ujarnya wanita kelahiran Banyumas, 07 Januari
2002 itu.
Ia menambahkan, ide membuat orderan fiktif muncul dari dirinya sendiri. Hubungan yang telah dirajutnya tiga tahun kandas tanpa alasan yang jelas.
Padahal ia dan mantan kekasihnya tersebut telah melangsungkan pertunangan, kedua belah keluarga juga sudah sering berjumpa dan rencananya Oktober 2023 lalu akan melangsungkan permenikah namun gagal.
Wakapolres Kendal Kompol Edy Sutrisno mengatakan, kronologi berawal pada hari Senin tanggal 4 September 2023 sekira pukul 12.54 WIB pelapor mendapat kiriman barang yang pelapor tidak merasa pesan tetapi di data pemesan menggunakan data diri pelapor berupa foto KTP.
Jenis barang yang di pesan/order bermacam-macam berupa Material, Mebel, Elektronik, Kendaraan bermotor, Jasa Angkutan, Jasa Sedot WC dan Sewa mobil Rental.
Barang orderan tersebut datang setiap hari ke alamat pelapor, Dari bulan September 2023 sampai dengan bulan Januari 2024 total barang yang datang sebanyak 400 barang dan 200 kendaraan jasa angkutan yang datang ke rumah pelapor dan tempat kerja pelapor.
Atas kejadian tersebut menjadikan keonaran di tempat tinggal pelapor yang ada di Ds. Karangayu Kec. Cepiring Kab. Kendal, di Kantor kerja Pelapor di Jl. Raya Pantura Ikut Ds. Jambearum Kec. Patebon Kab. Kendal dan membuat kegaduhan dan Viral di media sosial.
Pelapor merasa di rugikan atas data diri pelapor yang di pakai pelaku seolah- olah asli sebagai pemesan selanjutnya melaporan kejadian tersebut ke Polres Kendal.
“Tersangka merasa sakit hati kepada pelapor karena batal menikah kemudian untuk membalas sakit hatinya tersebut tersangka memakai data diri berupa foto KTP pelapor untuk melakukan order fiktif,” katanya.
Polisi mengamankan barang baktu berupa handphone dan beberapa Sim Card dari berbagai provaider. Tersangka dikenakan pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
135 Honorer di Kendal Tak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Penjelasan BKPP |
![]() |
---|
Bupati Tika: 132 Investor Masuk Kawasan Industri Kendal, Nilai Total Rp171,89 Triliun |
![]() |
---|
Pra Porprov Panahan di Kendal Resmi Dibuka, Pengurus Bidik Atlet Masuk Pelatnas |
![]() |
---|
DPRD Desak Pemkab Kendal Bentuk Satgas Pengawasan MBG: Jangan Sampai Ada Kasus Siswa Keracunan |
![]() |
---|
Inilah Penampakan Isi Menu MBG Alakadarnya Viral di Kendal, Disdikbud: Kami Belum Bisa Bertindak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.