Hukum dan Kriminal
3 Aktivis Karimunjawa Tak Penuhi Panggilan Polda Jateng Soal Kasus ITE, Ini Alasan Kuasa Hukum
Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah bakal memanggil ulang tiga aktivis asal Karimunjawa Kabupaten Jepara yang dilaporkan kasus UU ITE
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Muhammad Olies
"Nah, mereka (pelapor) mewakilkan lewat pengacaranya. Tentu saya tolak. Hal itu sesuai SE. Kapolri II /2021 tentang delik aduan/ITE," ungkapnya.
Selain keberatan atas laporan itu, pihaknya juga meminta Dirreskrimsus Polda Jateng menghentikan laporan tersebut.
Ia menilai, dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil.
Bahkan, sejak penerimaan laporan, agar penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban atau tidak diwakilkan.
"Buat saya mengadu itu boleh akan tetapi polisi juga perlu memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi," tuturnya.
Pelaporan ini menambah daftar panjang aktivis asal Karimunjawa yang dilaporkan terkait pasal karet.
Sebelumnya, aktivis lingkungan sekaligus warga Karimunjawa, Daniel Frits Tangkilisan dilaporkan ke Polres Jepara soal UU ITE. Kasusnya bergulir ke meja kejaksaan.
Ia kini masih ditahan di Kejaksaan Negeri Jepara. (iwn)
Detik-detik Aipda Ucok Tega Bantai Ibunya Hingga Tewas, Pukul Kepalanya 3X dengan Tabung Gas Melon |
![]() |
---|
FAKTA, Bisikan Gaib Ini Bikin ABG Tusuk Ayah dan Neneknya Hingga Tewas, Ibu Selamat Meski Terluka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ini 3 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api |
![]() |
---|
IRONI Rohidin Mersyah, Dijuluki Gubernur Termiskin di Indonesia, Kini Kena OTT KPK, Segini Hartanya |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Rudapaksa Kakak Beradik di Purworejo, Polisi Telusuri TKP, Periksa 10 Terlapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.