Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

3 Aktivis Karimunjawa Tak Penuhi Panggilan Polda Jateng Soal Kasus ITE, Ini Alasan Kuasa Hukum

Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah bakal memanggil ulang tiga aktivis asal Karimunjawa Kabupaten Jepara yang dilaporkan kasus UU ITE

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Muhammad Olies
Tribun Jateng/ Iwan Arifianto
Suasana kantor Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Banyumanik, Kota Semarang.  

"Nah, mereka (pelapor) mewakilkan lewat pengacaranya. Tentu saya tolak. Hal itu sesuai SE. Kapolri II /2021 tentang delik aduan/ITE," ungkapnya. 

Selain keberatan atas laporan itu, pihaknya juga meminta Dirreskrimsus Polda Jateng menghentikan laporan tersebut. 

Ia menilai, dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil. 

Bahkan, sejak penerimaan laporan, agar penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban atau tidak diwakilkan. 

"Buat saya mengadu itu boleh akan tetapi polisi juga perlu memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi," tuturnya.

Pelaporan ini menambah daftar panjang aktivis asal Karimunjawa yang dilaporkan terkait pasal karet. 

Sebelumnya, aktivis lingkungan sekaligus warga Karimunjawa,  Daniel Frits Tangkilisan dilaporkan ke Polres Jepara soal UU ITE. Kasusnya bergulir ke meja kejaksaan.

Ia kini masih ditahan di Kejaksaan Negeri Jepara. (iwn)

 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved