Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Pemkab Kudus Janji Selesaikan Masalah Sengkarut Perangkat Desa

Pemerintah Kabupaten Kudus berjanji akan menyelesaikan sengkarut perekrutan perangkat desa yang

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Rifqi Gozali
Audiensi perangkat desa terpilih dengan Pemkab Kudus. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus berjanji akan menyelesaikan sengkarut perekrutan perangkat desa yang tak kunjung dilantik sejak 2023.

Pemerintah daerah akan melakukan kajian secara menyeluruh terkait kemungkinan pelantikan bagi perangkat desa terpilih.

“Kami akan selesaikan case by case karena setiap permasalahan di desa tidak sama dari 123 desa permasalahannya beda.

Misalnya desa di wilayah Undaan seperti apa kami akan selesaikan satu per satu,” kata Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Harso Widodo saat audiensi dengan perwakilan perangkat desa terpilih di aula pertemuan lantai 3 Pemkab Kudus, Selasa (30/1/2024).

Bagi desa yang telah mengantongi rekomendasi pelantikan dari camat itu bisa menjadikan dasar. Lebih dari itu, kata Harso, baik camat maupun kepala desa agar mempertimbangkan putusan hukum untuk menjadi pedoman, agar kepala desa yang memutuskan untuk melantik kepala desa tidak ada efek hukum di kemudian hari.

Dalam kesempatan itu ada peserta dari Desa Tergo, Kecamatan Dawe Kudus yang telah dilantik namun tidak mendapatkan hak penghasilan tetap  atau Siltap.

Menanggapi hal tersebut, Harso akan melihat secara detail terkait persoalan tersebut. Pihaknya perlu konsultasi dengan Inspektorat.

Kalaupun harus dibayarkan, mekanismenya melalui perubahan APBDes.

Dalam kesempatan itu kuasa hukum perangkat desa terpilih Budi Supriyatno mengatakan, harusnya perangkat desa terpilih bisa segera dilantik.

Pasalnya dengan adanya keputusan bupati 141/278/2022 harusnya para perangkat desa yang telah terpilih dilantik.

“Kalau ada gugatan di pengadilan itu tidak pengaruh karena (keputusan bupati) sifatnya individual, konkret, final,” kata Budi.

Justru, Budi menanyakan apa alasan sampai sekarang perangkat desa terpilih tidak dilantik. Menurut dia, harusnya perangkat desa terpilih dilantik terlebih dahulu. Kalaupun ada gugatan di PTUN, kalau memang gugatan tersebut menang baru hasil pelantikan bisa dianulir.

“Dari sisi hukum kami sebagai pengemban hukum tidak ada nilai tawar harus dilantik terlebih dulu walaupun ada gugatan,” kata Budi.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved