Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Pemkot Tegal dan DPRD Sepakat Bahas 13 Raperda Tahun Ini

Pemerintah Kota Tegal bersama DPRD Kota Tegal sepakat membahas sebanyak 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) 2024.

Istimewa Pemkot Tegal
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono saat menyampaikan sambutan dalam Rapat Paripurna, Rabu (31/1/2024). 

TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - Pemerintah Kota Tegal bersama DPRD Kota Tegal sepakat membahas sebanyak 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di tahun 2024 dalam Rapat Paripurna, Rabu (31/1/2024).

Rencana awal, hanya ada 5 Raperda yang akan dibahas sesuai Keputusan DPRD Kota Tegal Nomor 31 Tahun 2023 tanggal 9 Oktober 2023 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Tegal Tahun 2024.

Sebanyak 13 Raperda tersebut antara lain, Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tegal pada PDAM Tirta Bahari, dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Baca juga: Wali Kota Tegal Dedy Yon Ingatkan Petugas TPS Pemilu 2024 Bisa Kerja Efektif, Ini Maksudnya

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Tegal Tahun 2025-2045, dan Perubahan Perda 6 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Eceran, Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Penataan Pedagang Kaki Lima.

Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Peningkatan Kerukunan Umat Beragama, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, dan Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung, Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.

LPP APBD Tahun Anggaran 2023, APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024, dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono menyampaikan, ucapan terima kasih kepada seluruh Fraksi DPRD Kota Tegal yang telah bekerja keras dalam membahas perubahan Propemperda Kota Tegal 2024.

"Saya atas nama Pemerintah Kota Tegal menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Tegal yang telah berusaha keras dengan mencurahkan segenap tenaga dan pikiran dalam membahas perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Tegal 2024," katanya. 

Menurut Dedy Yon, pembahasan Raperda tersebut dalam rangka pengakuan dan perlindungan atas hak-hak asasi manusia bagi setiap masyarakat Kota Tegal.

Baca juga: Saksikan Simulasi Pemungutan Suara, Dedy Yon Minta Petugas TPS Bisa Aktif 

Termasuk hak asasi atas kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum serta melihat keberadaan masyarakat miskin dan kelompok rentan dalam menghadapi persoalan hukum.

Maka diperlukan peran pemerintah daerah dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma.

"Peraturan daerah yang mengatur penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat ini akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk berperan dalam pemenuhan hak konstitusional di bidang bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat. (fba)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved