Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Slawi

Pj Bupati Tegal Agustyarsyah Tegaskan Netralitas ASN pada Pemilu 2024

Penjabat Bupati Tegal Agustyarsyah, menegaskan dan meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muh radlis
IST
Penjabat (Pj) Bupati Tegal Agustyarsyah (kemeja batik cream lengan panjang pakai kacamata), saat memberi pengarahan mengenai ASN harus netral pada Pemilu 2024. Bertempat di Aula Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Tegal, Selasa (30/1/2024). 

 

Penjabat Bupati Tegal Agustyarsyah, juga menambahkan difinisi netralitas yaitu ASN harus bebas konflik kepentingan, tidak memihak, harus objektif, bebas intervensi, bebas pengaruh, serta adil kepada semua.

 

Sesuai peraturan yang ada, maka apabila ada ASN yang melakukan pelanggaran kode etik maupun pelanggaran disiplin netralitas, akan dikenakan sanksi mulai dari sanksi moral oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berupa pernyataan terbuka atau tertutup, sampai hukuman displin sedang dan hukuman displin berat.

 

Terakhir, Agustyarsyah berharap, agar pada pelaksanaan Pemilu dan pasca Pemilu  tidak ada satupun ASN di Kabupaten Tegal yang masuk dalam catatan atau temuan aparat melakukan pelanggaran netralitas. 


Baik itu catatan atau temuan oleh Bawaslu Kabupaten Tegal, Kepolisian, TNI dan aparat lainnya. 


"Saya minta, apabila ada ASN dibawah kendali bapak Ibu Kepala Dinas sudah ada indikasi kurang atau tidak netral, semisal secara abstrak (unggahan di media sosial) tidak netral, maka segera lakukan pembinaan agar tidak melakukan pelanggaran netralitas selaku ASN," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved