Berita Slawi
Pj Bupati Tegal Agustyarsyah Tegaskan Netralitas ASN pada Pemilu 2024
Penjabat Bupati Tegal Agustyarsyah, menegaskan dan meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muh radlis
Penjabat Bupati Tegal Agustyarsyah, juga menambahkan difinisi netralitas yaitu ASN harus bebas konflik kepentingan, tidak memihak, harus objektif, bebas intervensi, bebas pengaruh, serta adil kepada semua.
Sesuai peraturan yang ada, maka apabila ada ASN yang melakukan pelanggaran kode etik maupun pelanggaran disiplin netralitas, akan dikenakan sanksi mulai dari sanksi moral oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berupa pernyataan terbuka atau tertutup, sampai hukuman displin sedang dan hukuman displin berat.
Terakhir, Agustyarsyah berharap, agar pada pelaksanaan Pemilu dan pasca Pemilu tidak ada satupun ASN di Kabupaten Tegal yang masuk dalam catatan atau temuan aparat melakukan pelanggaran netralitas.
Baik itu catatan atau temuan oleh Bawaslu Kabupaten Tegal, Kepolisian, TNI dan aparat lainnya.
"Saya minta, apabila ada ASN dibawah kendali bapak Ibu Kepala Dinas sudah ada indikasi kurang atau tidak netral, semisal secara abstrak (unggahan di media sosial) tidak netral, maka segera lakukan pembinaan agar tidak melakukan pelanggaran netralitas selaku ASN," pungkasnya.
Festival Budaya Tembok Luwung di Kabupaten Tegal Berlangsung Meriah |
![]() |
---|
Dinkes Catat Ispa di Kabupaten Tegal Sampai Juni 2025 Ada 97.429 Kasus |
![]() |
---|
Kementerian Lingkungan Hidup Dukung Pembentukan Taman Nasional Gunung Slamet |
![]() |
---|
HIV Aids di Kabupaten Tegal Hingga Juli 2025 Ada 79 Kasus, Didominasi Usia 25 Sampai 49 Tahun |
![]() |
---|
Update Terkini Kondisi Daerah Irigasi Gung Tegal, Bupati Ischak Sebut Air Mulai Mengalir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.