PMK Baru Insentif Pembelian Rumah Masih dalam Proses
insentif itu sebagai bukti dukungan pemerintah bagi sektor properti, dan mendukung daya beli masyarakat untuk melakukan pembelian properti.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan akan tetap memberikan insentif fiskal bagi sektor perumahan pada tahun 2024.
Bendahara negara itu mengungkapkan, insentif fiskal yang diberikan berupa pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun dalam masa pajak Januari 2024 hingga Desember 2024.
Mengingat kebijakan itu sudah pernah diberikan pada 2023 dan berlanjut di tahun ini, Sri Mulyani menyatakan, ada perpindahan tahun anggaran.
"Sehingga, ini memerlukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru,” ujarnya, dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), di Jakarta, Selasa (30/1).
Ia kemudian memastikan hal itu ke Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio N Kacaribu mengenai progres PMK tersebut. “PMK saat ini sedang dalam proses pengundangan,” ujar Febrio, saat ditanya oleh Sri Mulyani dalam kesempatan yang sama.
Diketahui, pada akhir tahun lalu, Sri Mulyani resmi menerbitkan aturan baru mengenai pemberian insentif PPN DTP pembelian rumah seharga Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.
Hal tersebut tertuang dalam PMK Nomor 120 Tahun 2023, yang terbit sebagai bukti dukungan pemerintah bagi sektor properti, dan mendukung daya beli masyarakat untuk melakukan pembelian properti.
Upaya itu juga kemudian bermuara pada upaya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, di tengah dinamika perekonomian global yang masih penuh tantangan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Ekonomi Makro dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), M Rizal Taufikurahman menyatakan, insentif tersebut bisa mendorong konsumsi masyarakat, yang ujungnya juga meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2024.
Namun, ia belum mengetahui seberapa besar dorongan insentif fiskal tersebut terhadap pertumbuhan ekonomi di 2024. Namun yang jelas, sektor properti yang berhasil tumbuh dengan kucuran insentif tersebut akan memberikan dampak yang serupa terhadap perekonomian Indonesia.
"Kalau sektor properti positif atau naik, ya sudah dipastikan akan memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi yang jauh lebih baik," ujarnya, saat ditemui di Jakarta, Rabu (31/1).
Rizal menyebut, sektor properti termasuk yang memberikan kontribusi terhadap inflasi. Apalagi, dia menambahkan, biaya hidup di Provinsi DKI Jakarta di sektor properti termasuk besar. Sehingga, dengan insentif itu diharapkan daya beli masyarakat bisa terjaga, dan sektor properti di 2024 bisa bergairah.
"Daya beli masyarakat terhadap sektor properti kan cenderung turun, makanya dibuat berbagai skema dan kemudahan-kemudahan. Dan ini tentunya akan memberikan dampak terhadap ekonomi. Diharapkan insentif ini akan berdampak positif dengan berbagai produktivitas di sektor properti tersebut," bebernya.
Meski demikian, Rizal menyarankan pemerintah untuk terus mengevaluasi berbagai insentif yang telah diberikan, untuk memastikan apakah sudah tepat sasaran.
"Tentu yang harus dievaluasi itu efektif atau tidaknya. Bisa satu semester, satu tahun, dan itu diperbaiki. Jangan dibiarin," tukasnya. (Kontan.co.id/Bidara Pink/Dendi Siswanto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.