Berita Semarang
PPDB Sekolah Inklusi SD-SMP di Semarang Dibuka Besok, Simak Ketentuannya
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024 bagi penyandang disabilitas
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024 bagi penyandang disabilitas atau sekolah inklusi tingkat SD dan SMP negeri.
Pendaftaran gelombang I dimulai pada 1 hingga 28 Februari. Kemudian gelombang II pada 4 hingga 26 Maret 2024.
Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan psikologis dilakukan mulai 5 Februari hingga 30 April. Kemudian pengumuman pada 10 Juni 2024.
"Pembukaan mulai Februari dan Maret 2024," kata Kepala Disdik Kota Semarang, Bambang Pramusinto saat dikonfirmasi Tribunjateng.com, Rabu (31/1/2024).
Bambang mengatakan pendaftaran inklusi menjadi prioritas yang wajib didahulukan.
“Penerimaan PPDB inklusi mendahului pelaksanaan PPDB reguler, sesuai amanah kementerian pendidikan, semua sekolah akan diarahkan sebagai sekolah inklusi. Semuanya harus siap, baik internal tenaga pendidik, bapak ibu guru,” imbuhnya.
Sub Koordinator Kurikulum dan Penilaian Bidang Pembinaan SMP, Disdik Kota Semarang, Fajriah menjelaskan terdapat beberapa persyaratan pendaftaran jalur afirmasi untuk peserta didik penyandang disabilitas.
Di antaranya surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis dan surat keterangan dari psikolog.
Kemudian kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
"Sesuai dengan Keputusan Sekjen Kemdikbudristek Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK jalur afirmasi penyandang disabilitas," paparnya.
Fajriah menambahkan, orangtua/wali dan calon peserta didik SD dan SMP Negeri inklusi wajib mendaftar asesmen psikolog secara langsung pada panitia PPDB di bagian Bidang Pembinaan SMP, Dinas Pendidikan Kota Semarang.
"Jadwalnya setiap Senin - Kamis pukul 08.30 sampai 14.00. Jumat pukul 8.00 - 11.00 WIB," imbuhnya.
Adapun dokumen yang harus dibawa berupa fotokopi KK atau KTP orangtua atau wali, kartu identitas anak atau akta kelahiran.
Kemudian kartu penyandang disabilitas anak (jika memiliki). Jika tidak ada, bisa membawa dokumen yang membuktikan tercatat di DTKS atau penerima PKH/BPNT/PIP atau memiliki KIP (khusus bagi warga yang kurang mampu).
Fajriah menerangkan, bagi calon peserta didik penyandang disabilitas dari keluarga mampu, akan mendapatkan Surat Pengantar Pemeriksaan ke Puskesmas dan/atau rumah sakit.
Ngeri! 38 Nyawa Melayang Akibat Bencana di Jateng Sepanjang Tahun 2025 |
![]() |
---|
Wali Kota Semarang Menyoal Nasib Orangtua Bocah JES di Gajahmungkur: Pokoknya Harus Bantu |
![]() |
---|
Biaya Pendidikan Jadi Penyumbang Inflasi di Jateng! Segini Biaya Masuk Sekolah dan Harga Seragam |
![]() |
---|
Alasan Sejumlah RT Menolak Dana Operasional, Wali Kota Semarang: "Mungkin Mereka Punya Kas Banyak" |
![]() |
---|
Gandeng Akademisi 5 Negara, FIB Undip Bahas Budaya dan Pembangunan Berkelanjutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.