Breaking News
Rabu, 29 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Kecelakaan Truk di Silayur Semarang Terus Berulang, Dewan Desak Evaluasi Aturan Operasional

Komisi C DPRD Kota Semarang mendesak Dishub melakukan evaluasi terkait aturan operasional truk besar di Kota Semarang.

Tayang:
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/Idayatul Rohmah
EVALUASI ATURAN - Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, Agus Riyanto Slamet. Dewan mendesak Pemkot Semarang melakukan evaluasi menyeluruh, terutama berkait aturan operasional truk di Kawasan Silayur agar kecelakaan tidak terus berulang. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Komisi C DPRD Kota Semarang mendesak Dishub melakukan evaluasi terkait aturan operasional truk besar.

Hal itu menyusul kecelakaan beruntun yang melibatkan tiga kendaraan kembali terjadi di kawasan Silayur, Ngaliyan, Semarang Barat, Jumat (10/4/2026) pagi. 

Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, Agus Riyanto Slamet menilai, insiden yang berulang memperlihatkan lemahnya pengawasan terhadap pelanggaran aturan, khususnya terkait jam operasional kendaraan berat dan muatan truk.

Baca juga: 5 Pegawai Pemkab Semarang Dipecat, Ada yang Terbukti Berbuat Asusila

Sampah di Kendal Capai 437 Ton per Hari, Pemkab Bakal Ubah jadi Listrik dan BBM

"Dishub harus mengevaluasi mengapa kejadian masih berulang, padahal aturan sudah ada."

"Ini menunjukkan masih adanya pelanggaran yang terjadi, terutama terkait jam melintas truk besar dan muatannya," katanya.

Dirinya juga menyoroti dugaan adanya pihak-pihak yang memaksakan truk tetap beroperasi di luar jam yang telah ditentukan.

Menurutnya, pemerintah harus tegas dan berani melawan praktik tersebut, termasuk jika ada oknum yang membekingi pelanggaran.

“Harus ada keberanian untuk melawan pihak-pihak yang memaksa agar truk bisa melintas di luar jam yang sudah ditetapkan,” tegasnya.

Selain itu, Agus mendorong pemberian sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan.

Dia juga meminta agar pemerintah tidak memberikan izin operasional kepada pengusaha yang terbukti melanggar secara berulang.

"Perlu ada sanksi bagi perusahaan yang bandel, dan tidak memberikan izin melintas bagi pengusaha yang tidak taat aturan," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved