Berita Video
Video Kasus Korupsi di BPR BKK Ungaran, Kejari Kab Semarang Sita Uang Rp 460 Juta
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp460 juta dari kasus korupsi BPR BKK Ungaran.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: Tim Video Editor
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Berikut ini video Kasus Korupsi di BPR BKK Ungaran, Kejari Kab Semarang Sita Uang Rp 460 Juta.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp460 juta dari kasus korupsi dugaan penyimpangan penyaluran kredit umum dan musiman di BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang, Kabupaten Semarang.
Pemberitaan sebelumnya, dua orang Kepala Seksi (Kasi) Pemasaran PT BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang, RAN dan seorang debitur atau nasabahnya, S ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyaluran kredit macet perbankan milik negara tersebut pada Selasa (15/11/2023) lalu.
Rincian uang tunai yang disita yakni Rp410 juta dari kakak S, yakni SW dan dari saksi T senilai Rp50 juta.
“Pada tahap penyidikan, terdapat penitipan uang tunai sebagai pengembalian kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kemudian uang tunai tersebut dititipkan di BRI Cabang Pembantu Ambarawa,” ungkap Kepala Kejari Kabupaten Semarang Raden Roro Theresia Tri Widorini kepada Tribunjateng.com di kantornya, Selasa (30/1/2024).
Kejari Kabupaten Semarang juga menyita dua objek tanah di wilayah Desa Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang serta dokumen kendaraan mobil yang dijadikan agunan dari kredit tersebut.
Sementara itu, total kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi atau kongkalikong tersebut sebesar Rp 900 juta.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Semarang, Putra Riza Akhsa Ginting menambahkan pihaknya akan melakukan proses hukum selanjutnya terhadap tersangka untuk jumlah sisa kerugian negara yang belum dikembalikan tersebut.
“Terhadap sisa kerugian negara, artinya ada 440 juta, saat ini masih dalam proses hukum yang berjalan. Terdapat itikad baik dari keluarga tersangka maupun saksi untuk melakukan pengembalian uang negara,” ungkap dia.
Putra menambahkan, proses hukum selanjutnya yaitu Tahap I yang meliputi pemberkasan dan apabila berkas telah lengkap atau P21, pihaknya akan melimpahkan kasus tersebut ke tahap penuntutan di persidangan.
Sebagai informasi tambahan, pada kasus dugaan korupsi tersebut, ditemukan bukti pada tersangka RAN yang tidak sepenuhnya melaksanakan cek kelengkapan dokumen permohonan kredit yang dilakukan S.
Dalam dokumen itu, tidak termuat adanya informasi penghasilan, pekerjaan, catatan pinjaman bank lain, serta legalitas berkas-berkas permohonan S.
“Hal itu menyalahi Keputusan Direksi PD BPR BKK Ungaran di mana harus memastikan bahwa persyaratan administratif permohonan kredit lengkap dan dokumen kredit lebih diikat sempurna,” imbuh dia.
Putra mengatakan tersangka RAN memanipulasi data masing-masing debitur dan melakukan proses kredit tidak sesuai prosedural.
Video BREAKING NEWS: Kecelakaan 2 Truk Terguling di Tanjakan Lemahabang Semarang, 1 Nyaris Terbalik |
![]() |
---|
Video AMPB Pati Tinjau Rencana Demo 19 September dan Jelaskan Alasan Hendak Eksekusi Gerindra & PDIP |
![]() |
---|
Video Motif Penusukan Tetangga Tewaskan Kakak Beradik di Kudus |
![]() |
---|
Sopir Bank Jateng Wonogiri Gondol Rp10 M, Beli Rumah di Gunungkidul Pelariannya Dibantu Kawan Lama |
![]() |
---|
Video Polres Kudus Tangkap 11 Tersangka Kasus Narkoba, Termasuk Jaringan Grobogan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.