Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

3 Pelaku Pembunuhan Teman Karena Alasan Tak Mau Patungan Beli Miras Dituntut 12 Tahun Penjara

Sedikitnya tiga pelaku pembunuhan teman karena tak mau patungan membeli minuman keras (Miras) dituntut 12 tahun penjara.

Editor: raka f pujangga
GOOGLE
Ilustrasi miras 

TRIBUNJATENG.COM, SERANG - Sedikitnya tiga pelaku pembunuhan teman karena tak mau patungan membeli minuman keras (Miras) dituntut 12 tahun penjara.

Ketiga terdakwa yakni Misro (50), Saihul Amam (24), dan Hamid (25) warga Ciruas, Kabupaten Serang, Banten.

Korban diketahui bernama Tohiri (33) yang dibunuh teman-temannya secara bersama-sama.

Baca juga: Pengakuan Rendi, Pengamen Yang Viral Karena Meludahi Wisatawan Karena Terpengaruh Minuman Keras

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Serang, Selamet menyebut, ketiganya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan secara bersama-sama.

"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Misro, Saihul Aman, Hamid selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan," kata Slamet di hadapan hakim yang diketuai Dessy Darmayanti di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (1/2/2024).

Menanggapi tuntutan tersebut, ketiga terdakwa melalui pengacaranya akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutanya yang digelar pekan depan.

Dalam dakwaan, pembunuhan berawal saat Misro mengajak Tohiri membeli minuman jenis tuak.

Kemudian keduanya pergi membeli minuman tuak di warung cepot pada Minggu (13/8/2023) sore.

Setelah membeli minuman, keduanya menuju Kampung Kalang Anyar, Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas untuk menghabiskan minuman.

Merasa masih kurang dengan minuman tersebut, keduanya membeli minuman lagi hingga tengah malam. Usai puas, Misro pulang,

Dalam perjalanannya, dia bertemu Saihul Amam dan Hamid. 

Misro lalu diajak kedua rekannya membeli minuman jenis kecut. 

Setelah membeli miras, ketiganya pesta di samping Puskesmas Ciruas.

Sekira pukul 01.00 WIB Senin (14/8/2023), Misro menghampiri korban Tohiri untuk menegurnya dalam kondisi mabuk.

Misro saat itu memarahi korban karena tak pernah membawa uang atau patungan untuk beli miras.

Ditegur seperti itu, korban tidak senang lalu menatap dengan tatapan marah sehingga Misro memukul korban pada bagian pipi kiri dan kanan sebanyak 1 kali hingga korban terjatuh.

Melihat itu, Saihul Amam dan Hamid menghampiri dan ikut memukul korban atas perintah Misro.

Baca juga: Satu Motor Dibakar dalam Bentrokan Antar Pekerja Proyek Vila di Bali, Berawal dari Minuman Keras

Dalam kondisi korban tak sadar, ketiganya secara bersama-sama menaikkan korban ke sepeda motor untuk dibawa ke pinggir kali bedeng.

Pada pukul 13.30 WIB jasad korban ditemukan warga di sungai dengan hasil visum tanda-tanda persentuhan lama dengan air, didapatkan tanda-tanda tenggelam.

Didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka robek dan memar pada bagian kepala serta wajah. Sebab mati adalah mati lemas akibat tenggelam. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Pembunuh Teman di Banten karena Tak Patungan Miras Dituntut 12 Tahun Penjara"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved