Berita Nasional
KPK: Gubernur Maluku Utara Diduga Terima Aliran Dana Terkait Izin Tambang
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba diduga menerima aliran dana dalam pengurusan izin tambang di Maluku Utara.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba diduga menerima aliran dana dalam pengurusan izin tambang di Maluku Utara.
Disampaikan Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, pihaknya telah mendalami materi ini kepada dua bos perusahaan tambang di Maluku Utara.
Mereka adalah Direktur Utama perusahaan tambang emas PT Nusa Halmahera Mineral Romo Nitiyudo Wachjo dan Direktur Utama perusahaan tambang nikel Halmahera Sukses Mineral Ade Wirawan Lohisto.
Baca juga: 11 Orang Ditangkap dalam OTT KPK di Sidoarjo, 1 Ditetapkan Tersangka
Keduanya diperiksa sebagai saksi dugaan suap yang menjerat Abdul Gani pada Senin (29/1/2024) di Gedung Merah Putih KPK.

“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengurusan izin pertambangan yang ada di wilayah Maluku Utara,” ujar Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (31/1/2024).
“(Didalami juga) dugaan adanya aliran uang untuk tersangka Abdul gani dalam pengurusan dimaksud,” lanjut Ali.
Sedianya, KPK juga memeriksa tiga bos perusahaan tambang lainnya. Mereka adalah Direktur Utama PT Trimegah Bangun persada Roy Arman Arfandy.
Kemudian, Direktur Utama PT Adidaya Tangguh, Eddy Sanusi dan Direktur PT Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia.
Menurut Ali, Roy memberikan konfirmasi atas ketidakhadirannya dan meminta untuk dijadwalkan ulang.
Sementara, Eddy dan Alda tidak memberikan konfirmasi alias mangkir dari panggilan penyidik.
“Kami ingatkan untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya,” kata Ali mengingatkan.
Sementara itu, saat keluar dari Gedung KPK, Nitiyudo mengaku dirinya tidak melakukan komunikasi dengan Abdul Gani.
Ia mengeklaim tidak membutuhkan dan tidak berurusan dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
“Kalau kita enggak, enggak ada urusan, kalau kita kan gak butuh pemprov,” ujarnya.
Pengusaha ini juga mengaku perusahaannya mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) selama 23 tahun.
tribunjateng.com
KPK
Gubernur Maluku Utara
tambang
izin tambang
korupsi
Abdul Gani Kasuba
Maluku Utara
PLN Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, Bisakah Digugat? |
![]() |
---|
Eks Anggota DPRD Wahyudin Pamer Gaji Pertama Setelah Dipecat, Rp200 Ribu dari Angkut Semen dan Arang |
![]() |
---|
Kelakuan Oknum ASN Bapenda Kota Bandung Berakhir Pemecatan, Tilap Uang Pajak Rp321 Juta |
![]() |
---|
Tragedi Suami Bunuh Istri di Jakarta, Leher Dijerat Tali Saat Duduk, Pemicunya Perselingkuhan |
![]() |
---|
Ridwan Kamil Murka, Tolak Berdamai dengan Lisa Mariana: Harus Ada Efek Jera |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.