Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pemuda Rudapaksa dan Aniaya Mantan Pacar karena Sakit Hati Diputus

Seorang pekerja restoran menjadi korban rudapaksa mantan pacarnya di Kabupaten Kulon  Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. 

net
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, KULON PROGO – Seorang pekerja restoran menjadi korban rudapaksa mantan pacarnya di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.  

Korban berinisial RE (22) asal Jawa Timur.

Tidak hanya dirudapaksa, wanita ini juga dianiaya oleh pelaku yakni DRS (22). 

Baca juga: Bocah TK Dicabuli Anak SMP di Kebun Kosong, Warga Bingung Dengar Wanita Hamil Teriak Minta Tolong

DRS mengaku pacaran  dengan RE sejak November 2021.

Korban memutuskan hubungan dengan pelaku secara sepihak belum lama.

Pelaku mengaku kecewa karena RE malah kembali ke pacarnya yang lama. 

“Sebenarnya saat itu hubungan kami belum selesai, tapi dia menjalin hubungan lagi dengan mantannya.

(Cemburu) iya,” kata DRS, Rabu (31/1/1024)

Pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya di Panjatan, Kulon Progo.

“Penyidik melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap DRS. Ia disangkakan dengan Pasal 285 (pemerkosaan) dan atau Pasal 351 (penganiayaan) KUHP," kata Kapolsek Temon, Komisaris Polisi Tjatur Atmoko.

Kejadian bermula saat pelaku mendatangi rumah kos korban pada 22 Desember 2024 sekitar pukul 10.00 WIB.

DRS mendapati korban sedang mandi lalu menyeretnya ke luar.

Kemudian pelaku memperkosa korban di lantai.

Tidak hanya itu, DRS juga menganiaya mantan pacarnya di kamar mandi dengan cara membenturkan tubuh RE ke dinding berulang-ulang. 

“Korban jatuh dan saat mau berdiri, pelaku menendang ke arah selangkangan dan mengakibatkan memar di tubuh korban,” kata Tjatur. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved