Berita Nasional
Poltikus PDIP Ribka Tjiptaning Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi di Kemenaker
Politikus yang juga anggota DPR RI dari fraksi PDI-P Ribka Tjiptaning diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, KPK, Kamis (
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Politikus yang juga anggota DPR RI dari fraksi PDI-P Ribka Tjiptaning diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, KPK, Kamis (1/2/2024).
Pemeriksaan Ribka berkait dengan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI dengan tersangka berinisial RU dan kawan-kawan.
"Hari ini (1/2/2024) bertempat digedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Ribka Tjiptaning," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis.
Ribka terlihat sudah hadir di lokasi untuk menjalani pemeriksaan tersebut.
Selain Ribka, KPK juga memeriksa dua orang saksi lainnya, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) Ruslan Irianto Simbolon dan Bunamas dari pihak swasta.
Sebelumnya diberitakan, KPK menduga pengadaan sistem perlindungan TKI tahun anggaran 2012 merugikan keuangan negara Rp 17,6 miliar dari nilai anggaran total anggaran Rp 20 miliar.
Korupsi ini menjerat eks Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) periode 2011-2015, Reyna Usman.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dugaan kerugian keuangan negara yang mencapai 88 persen itu mengacu pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan RI, dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam pengadaan ini sejumlah sekitar Rp 17,6 miliar,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada 25 Januari 2024.
Atas perbuatannya, KPK menetapkan Reyna, bersama dua orang lainnya, I Nyoman dan Karunia, sebagai tersangka.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPK Periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning Terkait Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI Kemenaker
Kabar Gembira! Tarif Listrik PLN Per 1 Oktober 2025 Dipastikan Tetap, Daya Beli Masyarakat Terjaga |
![]() |
---|
PLN Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, Bisakah Digugat? |
![]() |
---|
Eks Anggota DPRD Wahyudin Pamer Gaji Pertama Setelah Dipecat, Rp200 Ribu dari Angkut Semen dan Arang |
![]() |
---|
Kelakuan Oknum ASN Bapenda Kota Bandung Berakhir Pemecatan, Tilap Uang Pajak Rp321 Juta |
![]() |
---|
Tragedi Suami Bunuh Istri di Jakarta, Leher Dijerat Tali Saat Duduk, Pemicunya Perselingkuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.