Hukum dan Kriminal
SOSOK Andi Dwina Isfanni, Selebgram NTT yang Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL
Penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian dengan tersangka eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyeret nama Andi Dwina Isfani.
Andi Dwina juga pernah bekerja sebagai Marketing Back Office Siloam Hospital, Manager Marketing Lippo Mall Kupang.
Melihat perkembangan trend teknologi yang kian meningkat, pada tahun 2018, Andi Dwina mencoba peruntungan lain dan memustuskan untuk aktif di media sosial melalui salah satu platform media sosial yakni TikTok.
Satu video TikTok miliknya viral dan memperoleh banyak followers baik dari NTT maupun luar NTT.
Kini dirinya menjadi selebgram karena menurutnya selain penghasilannya yang cukup baik, ia bisa memberikan inspirasi bagi anak muda khususnya lifestyle atau gaya hidup.
"Anak muda saat ini tentunya harus bisa tampil dengan memberikan gaya hidup yang positif agar bisa menjadi inspirasi bagi orang lain," kata Andi Dwina.
Wanita yang saat ini duduk sebagai Wakil Sekretaris DPD Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (HIMPI NTT), memiliki hobi traveling.

Terseret Kasus SYL
Syahrul Yasin Limpo dijerat tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Syahrul yang juga Politikus Partai NasDem itu dijerat bersama dua pejabat Kementan lain yakni Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
SYL dkk disebut melakukan korupsi disertai pemerasan dengan mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat eselon 1 dan 2 di Kementan.
Nilainya mencapai 4.000 hingga 10.000 dollar Amerika Serikat (AS) per bulan. Uang yang terkumpul diduga mencapai Rp13,9 miliar.
Khusus SYL, dia juga dijerat dengan pasal mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Bekas Gubernur Sulawesi Selatan diduga menggunakan hasil korupsi itu untuk keperluan pribadi dan keluarga.
Termasuk untuk pembayaran kredit mobil Toyota Alphard hingga perawatan wajah bagi keluarga SYL.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Detik-detik Aipda Ucok Tega Bantai Ibunya Hingga Tewas, Pukul Kepalanya 3X dengan Tabung Gas Melon |
![]() |
---|
FAKTA, Bisikan Gaib Ini Bikin ABG Tusuk Ayah dan Neneknya Hingga Tewas, Ibu Selamat Meski Terluka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ini 3 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api |
![]() |
---|
IRONI Rohidin Mersyah, Dijuluki Gubernur Termiskin di Indonesia, Kini Kena OTT KPK, Segini Hartanya |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Rudapaksa Kakak Beradik di Purworejo, Polisi Telusuri TKP, Periksa 10 Terlapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.