Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purwokerto

Pengusaha di Purwokerto Bobol Bank dengan Modus Kredit, Rugikan Negara Rp4 Miliar

Seorang pengusaha di Purwokerto, Jawa Tengah, menjadi tersangka kasus dugaan pembobolan dana bank dengan modus kredit.

TRIBUNNEWS
Ilustrasi uang 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - MW, seorang pengusaha di Purwokerto, Jawa Tengah, menjadi tersangka kasus dugaan pembobolan dana bank.

Dia membobol dana bank dengan modus kredit.

Berdasarkan penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng, kerugian negara akibat perbuatan MW mencapai Rp 4 miliar.

Baca juga: Mantan Kepala Cabang Bank di Tangerang Didakwa Korupsi KPR Rp8,1 Miliar

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto Imanuel Rudy Pailang mengatakan, awalnya pada 2016 tersangka mengajukan kredit ke Bank Jateng sebesar Rp 10 miliar untuk pembiayaan proyek pembangunan rel kereta api.

korupsi di Kejaksaan Negeri Purwokerto
Pengembalian kerugian negara sebesar Rp 3,5 miliar perkara tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis (1/2/2024).

"Namun pada saat cair, uang tidak digunakan untuk pembiayaan proyek sebagaimana diterangkan dalam permohonan kredit," kata Rudy saat pers rilis di kantor Kejari Purwokerto, Kamis (1/2/2024).

Dalam perjalanannya, tersangka yang merupakan direktur salah satu perusahaan di Purwokerto ini tidak dapat melunasi utang tersebut.

Tersangka hanya dapat mengembalikan Rp 6 miliar dan sisanya ditanggung asuransi penjamin kredit.

Setelah diselidiki, kata Rudy, dokumen yang digunakan sebagai persyaratan pengajuan kredit ke bank diduga palsu.

Untuk memuluskan aksinya, tersangka bekerja sama dengan oknum pegawai Balai Perkeretaapian.

"Tersangka meminta bantuan oknum pegawai Balai Perkeretaapian untuk dibuatkan dokumen yang menerangkan seolah-olah tersangka mendapatkan order batu balas. Padahal tersangka bukan pelaksana proyek," jelas Rudy.

Pelaku tidak ditahan

Tersangka juga kongkalikong dengan oknum pegawai Balai Perkeretaapian untuk mengelabui pihak bank.

"Apabila pihak bank mengecek, tersangka meminta pegawai tersebut untuk mengaku sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), padahal dia merupakan pegawai biasa," kata Rudy.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman penjara 20 tahun.

Namun demikian, tersangka tidak ditahan karena dinilai kooperatif.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved