Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

SOSOK AKP Andri Gustami, Polisi Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati, Terungkap Dapat Upah Rp1,2 M

Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami tak mampu menutupi kekecewaan saat jaksa penuntut umum menuntutnya dengan hukuman mati

Editor: Muhammad Olies
Kolase Tribun Sumsel
Sosok AKP Andri Gustami, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan. Ia berperan sebagai kurir spesial jaringan Fredy Pratama 

TRIBUNJATENG.COM - Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami tak mampu menutupi kekecewaan saat jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman mati, Kamis (1/2/2024).

Terlihat sorot mata Andri Gustami nampak berkaca-kaca.

Ia hanya diam, saat JPU membacakan materi tuntutannya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Perwira pertama (Pama) Polri ini dinilai bersalah karena terlibat sindikat gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.

Ia bertugas meloloskan pengiriman narkoba di area Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Pantauan Tribun Lampung, Andri Gustami hanya diam dan berlalu meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (1/2/2024).

Anggota polisi dengan senjata laras panjang bersama penjaga tahanan menggiring Andri Gustami ke mobil tahanan.

Awak media terus memepet Andri Gustami, berharap mendapatkan keterangan.

Sayangnya, ia tak menggubris pertanyaan dari para wartawan.

Andri hanya melanjutkan langkah kakinya.

Baca juga: Anak Danramil Kena Tembakan Polisi, Ternyata Sedang Bersama Target Polisi yang Akan Ambil Narkoba

Baca juga: Cuma di Kendari Video Pesta Narkoba Viral Para Pelaku Cuma Disuruh Bikin Surat Pernyataan

 

Andri Gustami menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang
AKP Andri Gustami menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (1/2/2024). Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan ini dituntut hukuman mati karena menjadi kurir sabu.

Kesalahan yang dilakukan Andri memang fatal.

Alih-alih mencegah terjadinya kejahatan, Andri Bustami yang dulu menjabat Kasat Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, malah bekerja untuk sindikat gembong narkoba Fredy Pratama.

Ia menyalahgunakan profesinya meloloskan 150 kg sabu-sabu yang masuk lewat Pelabuhan Bakauheni.

Uang membutakan segalanya. Menurut jaksa, ia menerima upah secara berkala hingga total memperoleh Rp 1,22 miliar.

Demikian dikatakan jaksa Eka Aftarini dalam lanjutan sidang kasus narkoba dengan Andri Bustami sebagai terdakda.

Upah sebesar itu didapat Bustami dari total 150 kg sabu-sabu yang berhasil diloloskan melalui Pelabuhan Bakauheni. Bustami dibayar Rp 8 juta per kg.

"Bahwa atas perannya tersebut, Andri Gustami telah menerima upah sebesar Rp 1,22 miliar," sebut jaksa.

"Di luar itu, ada juga uang sebesar Rp 120 juta yang diminta dan diterima dari peredaran gelap narkoba," lanjutnya.

Adapun, nilai upah itu didapat dari delapan kali proses pengiriman narkoba.

Berikut rinciannya:

 - 4 Mei 2023: sabu 12 kg

Diterima di Hotel Grand Elty, Kalianda

- 8 Mei 2023: sabu 20 kg

Diterima di Hotel Grand Elty, Kalianda 

- 11 Mei 2023: sabu 16 kg

Diterima di Hotel Grand Elty, Kalianda

- 18 Mei 2023: sabu 20 kg

Diterima di Villa Negeri Baru Resort, Kalianda

- 20 Mei 2023: sabu 20 kg

Diterima di Villa Negeri Baru Resort, Kalianda

- 25 Mei 2023: sabu 25 kg dan pil ekstasi 2.000 butir

Dikawal dari tol sampai naik ke kapal

- 19 Juni 2023: sabu 19 kg

Dikawal dari tol sampai naik ke kapal

 -  20 Juni 2023: sabu 18 kg

Dikawal dari tol sampai naik ke kapal

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa Sebut Eks Polisi yang Kerja untuk Gembong Narkoba Fredy Pratama Terima Upah Rp 1,22 Miliar

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved