Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banjarnegara

Mbah Slamet Dukun Pengganda Uang Banjarnegara Divonis Hukuman Mati

Mbah Slamet dukun pengganda uang divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah, Kamis (1/12/2024).

Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG/Permata Putra Sejati
Konferensi pers kasus pembunuhan yang dilakukan oleh dukun pengganda uang, Tohari alias Mbah Slamet di lokasi kejadian bersama Kapolres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto, di Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara, Selasa (4/4/2023). 

 

TRIBUNJATENG.COM, BANJARNEGARA - Mbah Slamet dukun pengganda uang divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah, Kamis (1/12/2024).

Mbah Slamet atau Slamet Tohari (46), dukun pengganda uang membunuh 12 orang.

Ketua majelis hakim, Niken Rochayati, membacakan hal-hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya adalah Mbah Slamet membunuh 12 korban menggunakan racun apotas, sehingga membuat korban mengalami sakit luar biasa, lalu meninggal.

Slamet lantas mengubur jenazah korban dengan tidak manusiawi.

Kemudian, hal yang memberatkan lainnya, Slamet dinilai tidak memiliki rasa iba. Tindakannya menimbulkan duka bagi keluarga korban.

”Hal yang meringankan, nihil,” ujar Niken saat membacakan putusan, dikutip dari Kompas.com.

Niken menuturkan, perbuatan terdakwa masuk dalam kejahatan luar biasa. Tindakan tersebut meresahkan dan mengguncang tatanan sosial masyarakat.

Di samping itu, Slamet melakukan aksi tersebut hanya untuk memenuhi gaya hidup hedonisme.

Hakim juga memandang, perbuatan Slamet menjadi contoh tidak baik dan dikhawatirkan dapat memotivasi orang lain melakukan hal serupa. Sidang diwarnai pendapat berbeda (dissenting opinion) dari salah satu hakim, Arief Wibowo.

Dia menilai, hukuman mati bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila.

”Manusia yang merupakan ciptaan Tuhan yang paling mulia, yang hidup dan matinya absolut terhadap kekuasaan Tuhan. Selain itu, penjatuhan hukuman mati tidak dapat meringankan penderitaan keluarga korban," ucapnya.

Sementara itu, Ahmad Raharjo selaku penasihat hukum terdakwa, membeberkan, pihaknya segera menyiapkan materi banding.

”Ada beberapa hal yang kami anggap belum diungkapkan semua,” ungkapnya.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidun) Kejaksaan Negeri Banjarnegara Nasruddin menerangkan, vonis sesuai dengan tuntutan. Nasruddin pun mengaku siap dengan keinginan terdakwa untuk banding.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved