Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banjarnegara

Mbah Slamet Dukun Pengganda Uang Banjarnegara Divonis Hukuman Mati

Mbah Slamet dukun pengganda uang divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah, Kamis (1/12/2024).

Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG/Permata Putra Sejati
Konferensi pers kasus pembunuhan yang dilakukan oleh dukun pengganda uang, Tohari alias Mbah Slamet di lokasi kejadian bersama Kapolres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto, di Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara, Selasa (4/4/2023). 

Terkait vonis hukuman mati terhadap Mbah Slamet dukun pengganda uang, Yusuf Edi Gunawan (64) mengaku lega.

"Ya sudah lega, mau gimana lagi memang sudah seperti itu," tutur Yusuf, kakak kandung seorang korban, Theresia Dewi (47), Jumat (2/2/2024), dilansir dari Tribun Jogja.

Yusuf mengungkapkan, dirinya juga merasa puas atas keputusan hakim.

"Keluarga kan sudah diserahkan, merasa puas lah dengan hasil vonis itu," jelasnya.

Dewi dan anaknya, Okta Ali Abrianto (31), menjadi korban dukun pengganda uang. Keduanya merupakan warga Desa Banjarnegoro, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jateng. Keluarga kehilangan kontak dengan ibu dan anak itu sejak November 2021.

Saat kasus pembunuhan berantai ini terbongkar, polisi menemukan 12 jasad korban di kebun di Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara.

Mbah Slamet merenggut nyawa korban karena merasa jengkel terus ditagih hasil penggandaan uang.

Agar uangnya bisa digandakan, korban diminta Mbah Slamet menyerahkan uang dengan nominal beragam.

Dari 12 jenazah yang ditemukan, sembilan di antaranya berhasil diidentifikasi.

Dalam kasus ini, Mbah Slamet didakwa pembunuhan berencana, pemalsuan uang, penipuan, dan penggelapan. Kasus dukun pengganda uang yang membunuh 12 orang ini menjadi sorotan pada April 2023.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Vonis Mati untuk Mbah Slamet, Dukun Pengganda Uang yang Renggut 12 Nyawa

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved