Berita Nasional
UMY Juga Kritik Pemerintahan Jokowi, Soroti Prinsip Konstitusi dan Etika Bernegara
Dewan guru besar, rektor, mahasiswa, dan alumni dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) dengan tegas menyampaikan kritik terhadap pemerintahan
TRIBUNJATENG.COM, YOGYAKARTA - Dewan guru besar, rektor, mahasiswa, dan alumni dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) dengan tegas menyampaikan kritik terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam imbauan moral berjudul "Mengawal Demokrasi Indonesia yang Berkeadaban," UMY menilai bahwa pemerintahan Jokowi ditandai dengan berbagai pelanggaran yang mengkhawatirkan.
Salah satu guru besar UMY, Akif Khilmiyah, dengan tegas menyatakan, "Dari KPK dikebiri, pejabat doyan korupsi, DPR tak berfungsi membela anak negeri, dan sebagian hakim MK (Mahkamah Konstitusi) tidak punya etika dan harga diri" saat membacakan pernyataan pada Sabtu (3/2/2024).
Baca juga: Giliran Guru Besar Unpad Kritik Jokowi: Selamatkan Negara Hukum yang Beretika
Terutama terkait dengan Mahkamah Konstitusi, Akif menyoroti bahwa hakim MK telah terbelenggu oleh ambisi penguasa negeri, sehingga kehilangan etika dalam ranah politik menjelang Pemilihan Umum 2024.
Para sivitas akademika UMY berpendapat bahwa para pemimpin lebih banyak terfokus pada pemeliharaan kekuasaan, tanpa mempertimbangkan nasib rakyat yang terpinggirkan akibat dominasi kekuasaan oligarki.
"Akif menyatakan, "Kerapuhan fondasi bernegara ini hampir sempurna karena para penyelenggara negara gagal menunjukkan keteladanan mereka dalam menjaga kepatuhan kepada prinsip-prinsip konstitusi dan etika bernegara yang seharusnya ditaati dengan sepenuh hati."
Sivitas akademika UMY mengajak seluruh penyelenggara negara untuk menunjukkan kepatuhan pada prinsip konstitusi dan mengamalkan etika dalam menjalankan tugas negara.
"Mereka menekankan bahwa tanpa keteladanan dari para penyelenggara negara, Indonesia berisiko menjadi negara yang mengalami kegagalan," ujar Akif seperti dikutip dari Kompas.com.
Untuk masa depan, sivitas akademika UMY mendesak Presiden Jokowi untuk menjalankan kewajiban konstitusionalnya sebagai penyelenggara negara, terutama menjelang Pemilu 2024.
Akif, yang mewakili UMY, juga mengimbau seluruh aparat hukum dan birokrasi untuk mempertahankan netralitas dalam proses Pemilu 2024.
Pihak UMY juga menegaskan pentingnya menghentikan praktik politik uang dan penyalahgunaan kekuasaan oleh partai politik selama Pemilu 2024.
Mahkamah Agung, peradilan di bawahnya, dan Mahkamah Konstitusi juga didorong untuk bersikap independen dan imparsial dalam menangani sengketa dan pelanggaran selama proses Pemilu 2024.
"Mereka mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan Pemilu 2024 agar bermartabat, jujur, dan adil sehingga menghasilkan pemimpin yang visioner dan berani menegakkan prinsip-prinsip konstitusi," tandas Akif.(*Kompastv)
Kelakuan Oknum ASN Bapenda Kota Bandung Berakhir Pemecatan, Tilap Uang Pajak Rp321 Juta |
![]() |
---|
Tragedi Suami Bunuh Istri di Jakarta, Leher Dijerat Tali Saat Duduk, Pemicunya Perselingkuhan |
![]() |
---|
Ridwan Kamil Murka, Tolak Berdamai dengan Lisa Mariana: Harus Ada Efek Jera |
![]() |
---|
Keluarga Ojol yang Patah Hidung Dipukul Oknum TNI Tolak Damai |
![]() |
---|
Keputusan Resmi FIFA, Erick Thohir Tetap Ketua Umum PSSI Hingga 2027 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.