Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Bukan Cuma Intel yang Bisa Nyamar, Kini Bandar Sabu Pun Ikut Menyamar Demi Bisnis Haramnya

Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Bahan Berbahaya (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu berhasil

Editor: muh radlis
IST
Press rilis kasus narkotiba di Polres Pasangkayu. (tribun sulbar) 

TRIBUNJATENG.COM - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Bahan Berbahaya (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu berhasil mengungkap kasus narkotika yang meresahkan.

Dalam rilis resmi yang disampaikan di Aula Humas Polresta Pasangkayu pada Kamis, 1 Februari 2024, Kasat Resnarkoba Iptu Gusti AlMasri Pratama mengungkapkan bahwa selama bulan Januari 2024, pihaknya berhasil menangkap lima bandar sabu dalam tiga kasus terpisah.

"Dua dari lima pelaku berasal dari Lalundu, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, yang telah terbukti sebagai bandar sabu," ujarnya.

Menurut IPTU Gusti, motif para pelaku untuk menjalankan aksinya sangat bervariasi.

Salah satu pelaku bahkan berpura-pura menjadi pekerja bangunan sambil menjalankan kegiatan jual-beli sabu.

"Untuk ke lima tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkas Gusti.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Lima Bandar Sabu di Pasangkayu Ditangkap, Nyamar Jadi Tukang Bangunan

Sumber: Tribun sulbar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved