Kamis, 30 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

4 Nelayan Ditangkap Polisi karena Curi Mesin Kapal Tetangga

Empat nelayan warga Pulau Sebatik diringkus aparat Reskrim Polsek Sebatik Barat, Nunukan, Kalimantan Utara.

Tayang:
Net
ILUSTRASI 

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini, masing masing, 1 unit mesin gantung 15 PK warna abu abu merek Parsun, sebuah kunci inggris, sebilah parang panjang, sebuah selang minyak dan seutas tali tambang.

"Para pelaku, disangkakan pasal 363 ayat 1 ke- 4 dan ke- 5 Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutup Siswati. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berkomplot Mencuri Mesin Kapal, Empat Nelayan di Sebatik Ditangkap"

Baca juga: 2 Nelayan Kakak Beradik Hilang saat Melaut

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved