Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

BPJS Bersama Pemkab Tegal Komitmen Tingkatkan Peserta JKN Masyarakat Kurang Mampu

BPJS Kesehatan Tegal bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal membahas strategi peningkatan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Istimewa BPJS Kesehatan 
Kepala BPJS Kesehatan Tegal, Chohari saat berdiskusi dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal, Ruzaini. 

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - BPJS Kesehatan Tegal bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal membahas strategi peningkatan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


Hal itu menjadi upaya dalam memberikan akses kesehatan yang lebih baik kepada masyarakat. 


Utamanya memastikan kepesertaan JKN yang dibiayai oleh Pemkab Tegal tepat sasaran untuk masyarakat tidak mampu. 


Kepala BPJS Kesehatan Tegal, Chohari mengatakan, peran pemerintah daerah sangat penting dalam perluasan cakupan kepesertaan JKN


Terutama bagi Kabupaten Tegal agar bisa mencapai status cakupan semesta menyusul Kota Tegal dan Kabupaten Brebes. 


"Selain jumlah kesehatan kepesertaan, optimalisasi layanan kesehatan juga wajib untuk ditingkatkan. Baik itu pelayanan kesehatan dasar maupun lanjutan di rumah sakit," katanya kepada tribunjateng.com, Senin (5/2/2024).


Pada kesempatan itu, Chohari mengatakan, saat ini pelayanan BPJS bisa diakses dengan menggunakan KTP selagi status kepesertaan JKN-nya aktif.


Sehingga masyarakat tidak perlu lagi menunjukkan kartu BPJS, bisa dengan KTP.


"Penggunaan NIK dalam JKN ini selaras dengan Pasal 12 Huruf A UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Di mana BPJS berkewajiban memberikan nomor identitas tunggal kepada peserta," jelasnya. 


Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal, Ruzaini mengatakan, pihaknya akan mengoptimalkan validitas data peserta JKN yang benar-benar membutuhkan bantuan dari pembiayaan pemerintah. 


Targetnya tidak ada masyarakat kurang mampu yang terlantar karena kuota bantuan yang habis.


Jangan sampai yang mendapat bantuan pemerintah ternyata adalah kategori masyarakat mampu. 


"Kami akan melakukan diskusi mendalam terlebih dahulu dengan Sekda Kabupaten Tegal untuk membahas skema kepesertaan JKN terbaik.


Sesuai dengan kemampuan fiskal daerah pada tahun 2024 ini," jelasnya. (fba)


 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved