Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mata Lokal Memilih

Ketua KPU Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik Soal Pendaftaran Cawapres Gibran, DKPP Jatuhkan Sanksi

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mendapatkan sanksi karena  terbukti melakukan pelanggaran etik

Editor: muslimah
TRIBUNNEWS
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari saat wawancara khusus dengan Tribun Network di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (15/6/2022). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNJATENG.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terbukti melakukan pelanggaran etik.

Untuk itu, Ketua KPU mendapatkan sanksi berupa peringatan keras terakhir.

Pelanggaran yang dilakukan terkait proses pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito dalam sidang putusan di Jakarta, Senin (5/2/2024).

Baca juga: WNA Asal Nigeria Ditemukan Tewas Dalam Rumah Kontrakan di Puncak Bogor

Baca juga: Nasib Pilu Gadis Belia 7 Tahun, Pengamen Jalanan di Bogor, Jika Setoran Kurang Bakal Dihajar Ayah

Ia terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam empat perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.

"Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," ujar Heddy dikutip dari Kompas.com, Senin.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu 1," sambungnya.

Selain Hasyim, DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada enam Komisioner KPU, yakni August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Kholid.

Duduk perkara Ketua KPU langgar kode etik

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan alasan pihaknya memutus bahwa Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Ia menjelaskan, KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023.

Adapun, putusan MK tersebut membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.

Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, kata Wiarsa, berdampak pada syarat calon peserta pemilihan presiden (pilpres).

Oleh sebab itu, KPU seharusnya melakukan perubahan atas Peraturan KPU (PKPU) sebagai pedoman teknis pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024.

"Para teradu baru mengajukan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023, atau tujuh hari setelah putusan MK diucapkan," jelas Wiarsa.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved