Berita Semarang
Maling Pemula Curi Motor Marbot Masjid di Semarang, Demi Lunasi Hutang Paman
Dua maling motor pendatang baru, Muhammad Agung Budiyono (19) dan Ryhan Al-Khautsar Setiawan (19) mencuri motor Yamaha Jupiter MX.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Daniel Ari Purnomo
Kemudian ketika korban bangun tidur sekira pukul 04.00, lalu hendak kembali ke Masjid Jami ternyata motornya sudah hilang.
"Korban melapor ke Polsek Gunungpati dan Aplikasi Libas, para tersangka dapat diringkus selang 4 jam dari laporan korban," terang Kompol Agung.
Kasus pencurian ini terungkap, kata dia, ketika ada laporan masyarakat melihat Slamet dan Ervin melintas di kawasan Semarang Utara dengan mengendarai motor milik korban.
Polisi lalu menangkap keduanya. Menurut keterangan mereka, motor milik korban diperoleh dari tersangka Agung yang akan dijual kembali.
Kedua tersangka Ryhan dan Agung dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUH Pidana tentang Pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. Ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Dua tersangka lainnya kena penadahan," tandasnya. (iwn)
Gagal Penuhi Target Emas, Kontingen Catur Jateng Sebagai Tuan Rumah Pomnas XIX Hanya Raih Segini |
![]() |
---|
BSB Village Gelar Pasar Rasa, Buka Akses Danau dan Lepas 16.000 Benih Ikan |
![]() |
---|
Siap-siap! Warga Diminta Tampung Air di Tandon, 2 Hari Ada Perbaikan Intake Jatibarang Semarang |
![]() |
---|
Momen Langka Terpidana Korupsi Mbak Ita dan Suami Diizinkan Ke Luar Lapas Semarang Hadiri Pernikahan |
![]() |
---|
Bus Trans Semarang Tanpa Penumpang Kecelakaan Tunggal Saat Uji Coba di Mijen: Diduga Rem Blong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.