Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Maling Pemula Curi Motor Marbot Masjid di Semarang, Demi Lunasi Hutang Paman

Dua maling motor pendatang baru, Muhammad Agung Budiyono (19) dan Ryhan Al-Khautsar Setiawan (19) mencuri motor Yamaha Jupiter MX.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Daniel Ari Purnomo
Iwan Arifianto
Empat tersangka Muhammad Agung Budiyono, Ryhan Al-Khautsar Setiawan, Slamet Ariyanto dan Ervin Mulyanto (kanan ke kiri) ditangkap polisi lantaran terlibat dalam pencurian dan jual beli motor hasil curian di Mapolrestabes Semarang, Senin (5/2/2024).  

Kemudian ketika korban bangun tidur sekira pukul 04.00, lalu hendak kembali ke Masjid Jami ternyata motornya sudah hilang. 

"Korban melapor ke Polsek Gunungpati dan Aplikasi Libas, para tersangka dapat diringkus selang 4 jam dari laporan korban," terang Kompol Agung. 

Kasus pencurian ini terungkap, kata dia, ketika ada laporan masyarakat melihat Slamet dan Ervin melintas di kawasan Semarang Utara dengan mengendarai motor milik korban.

Polisi lalu menangkap keduanya. Menurut keterangan mereka, motor milik korban  diperoleh dari tersangka Agung yang akan dijual kembali.

Kedua tersangka Ryhan dan Agung dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUH Pidana tentang Pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. Ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Dua tersangka lainnya kena penadahan," tandasnya. (iwn)

 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved