Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Polisi Tangkap Pria yang Paksa dan Ancam Bocah 14 Tahun Turuti Nafsu Bejatnya

Kepolisian Sektor Watubangga berhasil menangkap pelaku kasus persetubuhan anak di bawah umur di Kabupaten

Editor: muh radlis
Net
Ilustrasi Pencabulan 

TRIBUNJATENG.COM - Kepolisian Sektor Watubangga berhasil menangkap pelaku kasus persetubuhan anak di bawah umur di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Kejadian ini terungkap pada Sabtu malam, 3 Februari 2024.

Kapolsek Watubangga, Ipda Rusdianto, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya aduan dari pelapor AN (14), yang merupakan korban persetubuhan anak di bawah umur.

"Setelah ada pengaduan terkait dengan kejadian tersebut, saya memimpin beberapa anggota untuk melakukan pencarian terhadap pelaku pada malam Minggu," ujarnya pada Senin, 5 Februari 2024.

Rusdianto menjelaskan bahwa pihak kepolisian mendapatkan informasi dari warga bahwa pelaku berada di Desa Gunung Sari, Kecamatan Watubangga.

Dengan cepat, tim kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

Saat ini, pelaku sudah ditahan dan dibawa ke kantor Polsek Watubangga untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat dengan kasus persetubuhan terhadap anak sesuai dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76D UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelanggaran tersebut dapat menghadapi ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Akibat perbuatan pelaku atas tindakan persetubuhan dan pengancaman kepada AN (14).

Insiden yang menimpa AN (14) terjadi di rumah pelapor di Kecamatan Tanggetada Kolaka, pada Jumat (2/2/2024).

AN (14) diancam untuk mengikuti nafsu bejat pelaku.

"Mengancam korban AN bahwa akan melaporkan keluarganya jika tidak menuruti pelaku," ucap Ipda Rusdianto.

 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul BREAKING NEWS Polisi Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Kolaka Sulawesi Tenggara

Sumber: Tribun sultra
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved