Berita Nasional
RS Swasta Somasi Pemerintah Soal Pandemi Covid, Kemenkes Nunggak Rp 5,4 Triliun
Tarif yang belum dibayarkan sesuai dengan keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (KMK) Nomor 5673 Tahun 2021.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Status pandemi Covid-19 sudah dicabut oleh pemerintah Indonesia, namun tagihan rumah sakit pelayanan pasien Covid-19 anggota Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) belum lunas.
Tarif yang belum dibayarkan sesuai dengan keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (KMK) Nomor 5673 Tahun 2021.
Klaim tarif tagihan untuk pelayanan pasien Covid-19 di dalam aturan tersebut adalah Rp 8,8 triliun.
Namun, di tengah jalan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengubah petunjuk teknis kalimat mengenai biaya Covid-19 tanpa jajak pendapat.
Kemenkes kemudian menerbitkan aturan KMK. Nomor 1112 Tahun 2022, pada 7 April 2022. Akibatnya tagihan berubah menjadi hanya Rp 3,4 triliun. Sehingga masih ada biaya Rp 5,4 triliun yang belum dibayarkan.
"Ada pembayaran belum dilakukan atas pelayanan pasien Covid-19 yang belum dituntaskan," ujar Ketua Umum ASSRI drg Ling Ichsan Hanafi, MARS.,MH, saat konferensi pers kemarin.
Padahal menurut Sekretaris Jenderal ARSSI dr Noor Arida Sofiana, MBA.,MH, pelayanan terhadap pasien Covid-19 telah dilakukan. Mulai dari penyediaan ruang isolasi, pengadaan alat-alat kesehatan hingga pembelian obat-obatan.
Selain itu juga ada biaya untuk membayarkan tenaga kesehatan (nakes) yang melayani pasien.
"Dalam hal ini berdampak juga. Sudah memberikan pelayanan dan juga sudah merencanakan pembelian peralatan kesehatan, pembiayaan terhadap nakes yang sudah menjalani Covid-19," tutur dr Noor.
Semuanya itu kata dr Noor berdampak pada pelayanan kesehatan masyarakat.
"Dan saat ini kami sedang melakukan proses pemulihan pascapandemi. Tentu biaya itu sangat membantu bagi rumah sakit swasta dalam proses pengembangan dan pembenahan di pasca pandemi," jelasnya.
Menurut dr Noor sudah terjadi kerugian pada rumah sakit swasta.
"Kami sudah turut berkontribusi, tentunya tanggungjawab kami rumah sakit swasta membantu pemerintah dan pasien penderita Covid-19 dan tenaga kesehatan garda terdepan itu sangat membuat kaget anggota kami," tuturnya.
"Tentunya dengan selisih tarif hampir berkurang 60 persen tagihan kita harus tagihkan. Tentunya pelayanan ini sudah dilaksanakan dalam pemberian pelayanan," tambahnya.
Apalagi kata dr Noor dalam pemberian layanan mewakili RS swasta yang berdiri mandiri tanpa dapat subsidi dari pemerintah.Telah hampir satu tahun lebih ARSSI melakukan permohonan kepada Kementerian Kesehatan(Kemenkes).
Pecah Tangis Imron Satpam DPRD Cirebon Melihat Sepeda Motornya Dibakar Massa Demo |
![]() |
---|
Kini Giliran PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya, Tinggalkan Gedung DPR RI Mulai 1 September |
![]() |
---|
Segini Kekayaan Eko Patrio Anggota DPR yang Rumahnya Dijarah, Empat Periode Menjabat |
![]() |
---|
Fitur TikTok Live Mendadak Hilang, Ada Apakah? |
![]() |
---|
Rumah Nafa Urbach di Kawasan Elit Bintaro Dijarah Massa Minggu Dini Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.