Berita Nasional
RS Swasta Somasi Pemerintah Soal Pandemi Covid, Kemenkes Nunggak Rp 5,4 Triliun
Tarif yang belum dibayarkan sesuai dengan keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (KMK) Nomor 5673 Tahun 2021.
Tiada tanggapan, pihaknya pun melakukan somasi dan menunjukkan kuasa hukum.
"Sudah berproses minta kepada Kemenkes menunda KMK Nomor 1112 Tahun 2022. Namun tidak ada jawaban secara memuaskan.
Akhirnya kami memutuskan dari pengurus pusat, cabang dan anggota untuk meneruskan somasi kepada Kemenkes," jelas dr Noor.
Pihaknya pun mengaku telah diundang oleh Kemenkes. Tapi jawaban Kemenkes belum menyetujui usulan yang disampaikan.
"Akhirnya sebagai masyarakat kami mengadu pada ombudsman RI. Karena kami sebagai pemberian layanan mewakili faskes RS swasta yang berdiri mandiri tanpa dapat subsidi pemerintah,"ujar dr Noor.
Namun jawaban ombudsman yang ditunggu selama lima bulan menurut ARSSI terkesan membenarkan keputusan dari Kemenkes. Kuasa Hukum ARSSI, Muhammad Joni, S.H., M.H menyebut respon Ombudsman jumping conclution karena menyitir Pasal 59 ayat 6 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah.
Isi pasal tersebut berbunyi 'suatu keputusan tidak dapat berlaku surut kecuali menghindari kerugian lebih besar dan/atau terabaikan hal warga masyarakat.
"Jika pasal ini mengatur pengecualian keputusan dapat berlaku surut hanya diperuntukkan untuk perlindungan warga, bukan untuk membuat keputusan," tegas Joni.
ARSSI pun menyampaikan tiga pernyataan terbuka. Pertama, meminta presiden Republik Indonesia ikut menuntaskan kisruh pembayaran tagihan RS anggota ARSSI.
Kedua, mengingatkan Menteri Kesehatan bertanggungjawab mutlak atas tagihan RS Anggota ARSSI yang tidak dibayarkan akibat beleids KMK Nomor 1112 Tahun 2022 yang berlaku surut.
Ketiga, meminta pemeriksaan lebih lanjut/investigasi atas motif dan tindakan yang merugikan RS Anggota ARSSI.
Terkait hal tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Pelatanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi beri tanggapan. Menurutnya terkait klaim covid-19 harus mengikuti aturan yang ada dan ada jatuh tempo yang sudah diberikan.
"Tentunya terkait klaim Covid-19 mengikuti aturan yag ada, ada tenggat waktu untuk klaim Covid-19 ini," ujarnya saat dihubungi Tribun.
Menurutnya, situasi ini bisa saja karena tenggat waktu klaim biaya pelayanan Covid-19 telah lewat atau kedaluwarsa.
"Mungkin ini terlewatkan dari tenggat waktu tersebut karena tentunya ada aturan terkait pengelolaan keuangan," ujarnya.
"Pasti ada tenggat waktu terkait hal tersebut dan juga melihat kondisi. Sehingga ada penyesuaian terhadap tarif biaya," tutupnya.(Tribun Network/ais/wly/tribun jateng cetak)
Pecah Tangis Imron Satpam DPRD Cirebon Melihat Sepeda Motornya Dibakar Massa Demo |
![]() |
---|
Kini Giliran PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya, Tinggalkan Gedung DPR RI Mulai 1 September |
![]() |
---|
Segini Kekayaan Eko Patrio Anggota DPR yang Rumahnya Dijarah, Empat Periode Menjabat |
![]() |
---|
Fitur TikTok Live Mendadak Hilang, Ada Apakah? |
![]() |
---|
Rumah Nafa Urbach di Kawasan Elit Bintaro Dijarah Massa Minggu Dini Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.