Pilpres 2024
Kata Ketua KPU Setelah Dinyatakan Langgar Etik Terkait Pencalonan Gibran
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.
Hasyim Asy'ari mengatakan, dirinya enggan mengomentari putusan DKPP.
Menurut Hasyim, KPU sudah memberikan jawaban dan keterangan sebagai pihak teradu di laporan dugaan pelanggaran etik terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Baca juga: Meski Laporan Dicabut, Butet Kartaredjasa Tak Ingin Tarik Pernyataan soal Jokowi
Oleh karena itu, ketua lembaga penyelenggara pemilu itu tak akan memberikan keterangan lainnya.
"Saya tidak akan mengomentari putusan DKPP.
Ketika dipanggil sidang, KPU sudah hadir memberikan jawaban, memberikan keterangan.
Jadi apa pun putusannya ya sebagai pihak teradu kami tidak akan komentar terhadap putusan tersebut," ujar Hasyim di DPR, Senayan, Jakarta berdasarkan laporan video jurnalis kompas.com Syalutan Ilham, Senin (5/2/2024).
"Semua komentar keterangan, catatan, argumentasi sudah kami sampaikan pada saat persidangan," katanya melanjutkan.
Hasyim mengatakan, konstruksi di Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa KPU selalu berada di posisi terlapor, termohon, tergugat, dan juga teradu.
"Oleh karena apa namanya saya sebagai teradu, maka saya ikuti proses-proses persidangan di DKPP.
Ketika ada sidang diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti," ujarnya.
"Dan semua sudah kami sampaikan.
Dan merupakan kewenangan penuh dari majelis DKPP memutuskan apa pun," kata Hasyim lagi.
Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Senin ini.
Hasyim dinilai melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Pertemuan Tertutup Prabowo dan SBY di Kertanegara IV Bahas Tantangan 5 Tahun ke depan |
![]() |
---|
Prabowo Ungkap Pesan Jokowi soal Banyak Titipan Menjelang Pelantikan Presiden |
![]() |
---|
Akankah PDI-P akan Memilih di Luar Pemerintahan |
![]() |
---|
Pigura Foto Prabowo-Gibran Mulai Laris Manis |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Resmi Jadi Pemenang Pilpres 2024, PDIP Tak Hadir di Rapat Pleno Penetapan Presiden |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.