Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Pelaksanaan Pilpres 2024 Dinilai Tak Legitimate karena Ada Calon Bermasalah

Menurutnya hasil putusan itu tidak berimplikasi langsung ke pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Mengingat putusan tersebut merupakan p

Editor: m nur huda
Kompastv
Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta 

TRIBUNJATENG.COM - Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gde Siriana menyebut buntut keluarnya putusan DKPP menegaskan bahwa agenda pilpres tahun 2024 memang bermasalah dan tidak bermartabat.

"Maka kalau diteruskan dipenuhi dengan pelanggaran etika. Artinya pilpres ini sudah tidak bermartabat untuk diteruskan. Tentunya penataan ulang itu merupakan kewenangan KPU dengan komisioner yang baru," tegasnya, Senin(5/2).

Menurut Siriana terkait putusan tersebut, Ketua KPU beserta enam Komisioner KPU lainnya harus diganti.

"Kalau kita mengikuti proses di MK berarti ketua KPU ini harus diganti karena melanggar etik. Bahkan mungkin semua komisioner KPU yang terlibat," kata Siriana.

Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti juga menyoroti putusan sidang etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari. 

Menurutnya hasil putusan itu tidak berimplikasi langsung ke pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres). Mengingat putusan tersebut merupakan putusan ihwal etik.

"Implikasinya ke pencalonan Gibran tidak langsung karena ini putusan etik," kata Bivitri saat dihubungi Tribun.

Namun di satu sisi hasil putusan itu masih bisa ditindaklanjuti ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai bukti hukum untuk kemudian dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) perselisihan hasil pemilu.

"Putusan ini bisa dijadikan dasar untuk jadi keputusan administratif dan hukum. Putusan ini bisa dibawa ke Bawaslu untuk batalkan penetapan. Bisa ke PTUN," ujar Bivitri.

"Dan nanti jadi bukti hukum yang kuat untuk dibawa ke MK pas perselisihan hasil pemilu," tambah Bivitri.

Lebih lanjut, ia juga menambahkan dari sisi konteks politik, pelanggaran etik ini jadi citra atas sahnya proses pemilihan umum presiden (pilpres) kali ini. Sebab adanya calon yang bermasalah dari sisi prosedur pendirian.

"Dalam konteks politik, jelas ini menggambarkan tidak legitimatenya pilpres kali ini karena ada calon yang bermasalah," ujarnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari merespons putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang menyatakan dia dan enam anggotanya melanggar kode etik terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres). 

Hasyim menyebut keputusan itu merupakan kewenangan penuh DKPP. "Itu kewenangan penuh dari majelis di DKPP untuk memutuskan apa pun itu, sehingga dalam posisi itu saya tidak akan mengomentari putusan DKPP," kata Hasyim.

Hasyim enggan berkomentar lebih jauh soal putusan DKPP itu. Namun dia memastikan, KPU sebagai terlapor selama ini selalu mengikuti proses persidangan di DKPP.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved