Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

TKN Prabowo Menilai Putusan DKPP Tak Bisa Batalkan Pencalonan Gibran 

Waketum Partai Gerindra itu berpandangan kalau secara substansi pendaftaran Prabowo-Gibran ke KPU RI tidak menyalahi aturan.

Editor: m nur huda
Yasuyoshi CHIBA / AFP
Calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Indonesia Joko Widodo dan Wali Kota Surakarta saat ini, berbicara di atas panggung saat debat pemilihan wakil presiden terakhir di Jakarta Convention Center (JCC) di Jakarta pada 21 Januari 2024. 

"Ya nanti kita tunggu tindaklanjuti dari KPU yah," ucapnya.

Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar juga merespons soal Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memutuskan Ketua KPU RI Hasyim Asyari melanggar etik imbas menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Menurut Cak Imin, sapaan karibnya, apa yang menjadi keputusan menunjukkan bagaimana etik harus dijunjung tinggi. 

"Dan karena itu menjadi cacat kalau tidak berdasarkan etika," kata Cak Imin di Sragen, Jawa Tengah, Senin (5/2).

Dia menilai keputusan DKPP ini harus ditindaklanjuti apakah pemilu bisa diteruskan atau tidak. 

"Tentu ini mengkhawatirkan karena terbukti kan, jadi kita tunggu saja reaksi Bawaslu dan KPU," tandasnya.

Sementara itu, Tim Kampanyenya Nasional (TKN) Prabowo-Gibran merespons soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada KPU RI.

Menyikapi hal itu, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman menegaskan bahwasanya putusan DKPP itu secara hukum tidak membatalkan pencalonan pasangan nomor urut 2 tersebut.

"Ya kami sedang mempelajari lagi putusan DKPP ini ya yang jelas kan di halaman 188 nya disebut bahwa sikap KPU menerima pendaftaran itu sudah sesuai dengan konstitusi sehingga sebenarnya secara hukum ga ada masalah dengan pencalonan Mas Gibran sebagai cawapres," kata Habiburokhman media di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Senin.

Habiburokhman menilai demikian, sebab kata dia, putusan DKPP menyatakan kalau KPU RI tidak menyalahi konstitusi karena menerima pendaftaran Prabowo-Gibran.

Dirinya hanya merasa khawatir kalau putusan ini akan menjadi alat bagi lawan politik Prabowo-Gibran dalam kontestasi Pilpres.

"Pasti akan ada kaset rusak yang akan diputar berulang-ulang oleh mereka yang takut kalah bawa soal etika dan lain sebagainya. Padahal ini ga ada kaitannya," kata Habiburokhman.

Atas hal itu, Waketum Partai Gerindra itu berpandangan kalau secara substansi pendaftaran Prabowo-Gibran ke KPU RI tidak menyalahi aturan.

Dirinya menilai kalau keputusan dari DKPP ini hanya perihal teknis penerimaan pendaftaran Prabowo-Gibran oleh KPU.

"Ini lebih merupakan keputusan terkait persoalan teknis yang secara substansinya sudah tidak ada masalah," kata dia.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved