Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

TKN Prabowo Menilai Putusan DKPP Tak Bisa Batalkan Pencalonan Gibran 

Waketum Partai Gerindra itu berpandangan kalau secara substansi pendaftaran Prabowo-Gibran ke KPU RI tidak menyalahi aturan.

Editor: m nur huda
Yasuyoshi CHIBA / AFP
Calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Indonesia Joko Widodo dan Wali Kota Surakarta saat ini, berbicara di atas panggung saat debat pemilihan wakil presiden terakhir di Jakarta Convention Center (JCC) di Jakarta pada 21 Januari 2024. 

Terlebih kata Habiburokhman, pencalonan Prabowo-Gibran yang didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK) nomor 90 beberapa waktu lalu telah dikuatkan oleh beberapa putusan pengadilan lain.

Salah satunya yakni menurut dia, putusan Majelis Kehormatan MK dengan nomor 141 yang dimana berujung pada pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK.

"Tadi juga sudah disebutkan ada 8 putusan lembaga peradilan termasuk satu putusan mahkamah agung yang menguatkan putusan nomor 90 ini," tukas Habiburokhman.

Implikasi Pencalonan Gibran?

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti turut menyoroti putusan sidang etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada KPU RI, Hasyim Asy'ari.

Menurutnya hasil putusan itu tidak berimplikasi langsung ke pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres). Mengingat putusan tersebut merupakan putusan ihwal etik.

"Implikasinya ke pencalonan Gibran tidak langsung karena ini putusan etik," kata Bivitri saat dihubungi, Senin (5/2).

Namun di satu sisi hasil putusan itu masih bisa ditindaklanjuti ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai bukti hukum untuk kemudian dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) perselisihan hasil pemilu.

"Putusan ini bisa dijadikan dasar untuk jadi keputusan administratif dan hukum. Putusan ini bisa dibawa ke Bawaslu untuk batalkan penetapan. Bisa ke PTUN," jelasnya.

"Dan nanti jadi bukti hukum yang kuat untuk dibawa ke MK pas perselisihan hasil pemilu," tambah Bivitri.

Lebih lanjut, dia juga menambahkan dari sisi konteks politik, pelanggaran etik ini jadi citra atas sahnya proses pemilihan umum presiden (pilpres) kali ini. Sebab adanya calon yang bermasalah dari sisi prosedur pendirian.

"Dalam konteks politik, jelas ini menggambarkan tidak legitimate-nya pilpres kali ini karena ada calon yang bermasalah," pungkasnya.

Sementara, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menilai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai legitimasi penetapan pasangan calon nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memiliki persoalan yang sangat serius.

Hasto mengatakan, putusan DKPP ini semakin membuktikan kekuatan moral atau moral force saat ini sudah diperkuat dengan kekuatan hukum.

Terlebih, dia menyebut, DKPP sebagai lembaga yang memiliki kewenangan terhadap pelanggaran-pelanggaran etik, sehingga keputusannya tidak boleh dianggap main-main.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved