Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

7 Bulan Menjabat, Supervisor Bank di Banten Gondol Rp6,1 Miliar dari Brankas

Seorang supervisor menjadi tersangka pembobol brankas Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Banten Malimping, Lebak, Banten.

TRIBUNNEWS
Ilustrasi uang 

TRIBUNJATENG.COM, SERANG - Seorang supervisor menjadi tersangka pembobol brankas Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Banten Malimping, Lebak, Banten.

Tersangka bernama Ridwan mengambil Rp 6,1 miliar dalam waktu 7 bulan.

Ridwan menjabat sejak Februari hingga September 2022.

Baca juga: Pengusaha di Purwokerto Bobol Bank dengan Modus Kredit, Rugikan Negara Rp4 Miliar

"Jabatannya itu mulai Februari 2022 sampai September 2022, sekitar 7 bulan, dan telah memanfaatkan korupsi dengan cara mengambil uang tunai di brankas," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan Alisyahdi kepada wartawan. Senin (5/1/2024).

Tersangka pembobol Bank Banten Rp6,1 Miliar saat digiring menuju mobil tahanan. Pejabat KCP Bank Banten Malimping ditahan di Rutan Serang oleh Kejati Banten
Tersangka pembobol Bank Banten Rp6,1 Miliar saat digiring menuju mobil tahanan. Pejabat KCP Bank Banten Malimping ditahan di Rutan Serang oleh Kejati Banten ((Dokumentasi Kejati Banten))

Aksi Ridwan mengambil uang tunai di brangkas dilakukan saat sore atau malam hari ketika karyawan sudah pulang.

Saat kondisi kantor sepi, Ridwan yang memiliki kunci ruang brangkas dan sandi brankas dengan leluasa mengambil uang opersional bank.

"Karena jabatan dia, diialah yang memegang kunci dan sandi," ujar Didik.

Didik menyampaikan, uang dalam berankas diambil tersangka setiap hari.

Agar aksinya tidak diketahui, Ridwan memanipulasi laporan keuangan bank agar terbebas dari tim auditor internal bank pelat merah itu.

"Untuk mengelabui auditor selalu membuat input fiktif supaya balance dengan pengeluaran. Faktanya tidak pernah ada pengeluaran," ungkap Didik.

Namun, tersangka tidak bisa mengelak walaupun sudah membuat laporan fiktif.

Sebab, tim pengawas bank menemukan adanya rekaman CCTV saat tersangka mengambil uang tunai dari berangkas.

Bank Banten pun melaporkan Ridwan ke Kejati Banten untuk ditindakpanjuti.

Hasil pemeriksaan, Ridwan menggunakan uang yang diambilnya dari berangkas untuk keperluan pribadinya.

Didik menyebut, tersangka menggunakan uang untuk bermain judi slot, meminjamkan ke teman, untuk membeli rumah mewah.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved