Berita Regional
7 Bulan Menjabat, Supervisor Bank di Banten Gondol Rp6,1 Miliar dari Brankas
Seorang supervisor menjadi tersangka pembobol brankas Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Banten Malimping, Lebak, Banten.
TRIBUNJATENG.COM, SERANG - Seorang supervisor menjadi tersangka pembobol brankas Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Banten Malimping, Lebak, Banten.
Tersangka bernama Ridwan mengambil Rp 6,1 miliar dalam waktu 7 bulan.
Ridwan menjabat sejak Februari hingga September 2022.
Baca juga: Pengusaha di Purwokerto Bobol Bank dengan Modus Kredit, Rugikan Negara Rp4 Miliar
"Jabatannya itu mulai Februari 2022 sampai September 2022, sekitar 7 bulan, dan telah memanfaatkan korupsi dengan cara mengambil uang tunai di brankas," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan Alisyahdi kepada wartawan. Senin (5/1/2024).

Aksi Ridwan mengambil uang tunai di brangkas dilakukan saat sore atau malam hari ketika karyawan sudah pulang.
Saat kondisi kantor sepi, Ridwan yang memiliki kunci ruang brangkas dan sandi brankas dengan leluasa mengambil uang opersional bank.
"Karena jabatan dia, diialah yang memegang kunci dan sandi," ujar Didik.
Didik menyampaikan, uang dalam berankas diambil tersangka setiap hari.
Agar aksinya tidak diketahui, Ridwan memanipulasi laporan keuangan bank agar terbebas dari tim auditor internal bank pelat merah itu.
"Untuk mengelabui auditor selalu membuat input fiktif supaya balance dengan pengeluaran. Faktanya tidak pernah ada pengeluaran," ungkap Didik.
Namun, tersangka tidak bisa mengelak walaupun sudah membuat laporan fiktif.
Sebab, tim pengawas bank menemukan adanya rekaman CCTV saat tersangka mengambil uang tunai dari berangkas.
Bank Banten pun melaporkan Ridwan ke Kejati Banten untuk ditindakpanjuti.
Hasil pemeriksaan, Ridwan menggunakan uang yang diambilnya dari berangkas untuk keperluan pribadinya.
Didik menyebut, tersangka menggunakan uang untuk bermain judi slot, meminjamkan ke teman, untuk membeli rumah mewah.
Lapor Pemerkosaan Malah Kandas di Tangan Polisi, Gadis 18 Tahun Dituduh "Suka Sama Suka" |
![]() |
---|
Rekor Terburuk di Sejarah PDIP Gorontalo: Wahyudin Moridu Dipecat Usai Sesumbar Rampok Uang Negara |
![]() |
---|
Polisi Bunuh Polisi, Sandiwara Briptu Rizka Terbongkar, Ternyata Pelaku Pembunuhan Brigadir Esco |
![]() |
---|
Jaksa Negara Mundur, Gibran Kini Sendirian Lawan Gugatan Rp 125 Triliun |
![]() |
---|
Rekaman CCTV Ungkap Aksi Rezaldy Tewaskan Nenek 71 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.