Berita Jawa Tengah
Kisah Ayah Dipidanakan Putri Kandungnya di Tegal, Upaya Damai Selalu Gagal Karena Penolakan Korban
ZA dipidanakan oleh anak bungsunya itu atas laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Begini kabar updatenya.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Kasus seorang perempuan berinisial KT (40) memidanakan ayah kandungnya yang telah renta ZA (70), terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Tegal Kelas IA.
Sebelumnya, ZA dipidanakan oleh anak bungsunya itu atas laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Rupanya keberadaan kasus tersebut sudah beberapa kali dilakukan upaya damai, tetapi selalu gagal.
Upaya mendamaikan kasus tersebut juga pernah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal.
Baca juga: Kesaksian Usman Warga Desa Kertasari Tegal: Seketika Ada Angin Kencang Berputar di Rumah Tetangga
Baca juga: Bulog Tegal Droping Beras SPHP di Pasar Langon, Harga ke Pedagang Cuma Rp 9.950 per Kg
Kepala Kejari Kota Tegal, Nur Elina Sari mengatakan, penuntut umum menerima penyerahan tahap dua tersangka ZA dan barang bukti dari Polres Tegal Kota, pada Selasa 16 Januari 2024.
Setelah penyerahan itu, penuntut umum berupaya melakukan perdamaian melalui keadilan restoratif antara KT dan ZA.
Hal itu mengacu amanat Jaksa Agung dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Tetapi upaya tersebut ditolak oleh korban dengan menandatangani surat pernyataan dan berita acara penolakan perdamaian.
"Penolakan tersebut dilakukan korban, karena kondisi kondisi korban mengalami trauma psikis."
"Sehingga tidak ingin bertemu dengan terdakwa secara langsung yang dalam hal ini adalah orangtuanya sendiri."
"Sehingga upaya perdamaian yang dilakukan oleh penuntut umum tidak berhasil dan penuntut umum melimpahkan perkara tersebut ke PN Kota Tegal," jelasnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (7/2/2024).
Ina sapaan akrabnya mengungkapkan, sidang kasus tersebut sudah berlangsung beberapa kali di PN Tegal.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan berlangsung, pada 31 Januari 2024.
Penuntut umum berupaya mempercepat proses persidangan dengan cara langsung menghadirkan para saksi untuk membuktikan dakwaan.
Hingga saat ini pemeriksaan para saksi dan terdakwa juga sudah selesai.
tribunjateng.com
tribun jateng
kriminal
Tegal
PN Tegal
Kejari Kota Tegal
Nur Elina Sari
Polres Tegal Kota
David Surya
KDRT
Fery Junaedi
4 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penyerangan Mako Brimob Purworejo |
![]() |
---|
Awal Terungkapnya Janda Bunuh Bayi di Magelang, Warga Curigai Gundukan Tanah Baru di TPU Salakan |
![]() |
---|
Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Jateng Dikurangi Rp5 Juta per Bulan |
![]() |
---|
Ahmad Husein Pati Buat Gerakan Jatenggugat, Ini Tuntutan yang Ditujukan pada Gubernur Ahmad Luthfi |
![]() |
---|
Ahmad Husein Pati Ajak Masyarakat Jateng Demo ke Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi Besok Desember |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.