Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Kisah Ayah Dipidanakan Putri Kandungnya di Tegal, Upaya Damai Selalu Gagal Karena Penolakan Korban

ZA dipidanakan oleh anak bungsunya itu atas laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Begini kabar updatenya.

TRIBUN JATENG/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Terdakwa, ZA berada di ruang tahanan pria Pengadilan Negeri (PN) Tegal Kelas IA seusai sidang menunggu jemputan mobil tahanan, Senin (5/2/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Kasus seorang perempuan berinisial KT (40) memidanakan ayah kandungnya yang telah renta ZA (70), terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Tegal Kelas IA. 

Sebelumnya, ZA dipidanakan oleh anak bungsunya itu atas laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Rupanya keberadaan kasus tersebut sudah beberapa kali dilakukan upaya damai, tetapi selalu gagal.

Upaya mendamaikan kasus tersebut juga pernah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal. 

Baca juga: Kesaksian Usman Warga Desa Kertasari Tegal: Seketika Ada Angin Kencang Berputar di Rumah Tetangga

Baca juga: Bulog Tegal Droping Beras SPHP di Pasar Langon, Harga ke Pedagang Cuma Rp 9.950 per Kg

Kepala Kejari Kota Tegal, Nur Elina Sari mengatakan, penuntut umum menerima penyerahan tahap dua tersangka ZA dan barang bukti dari Polres Tegal Kota, pada Selasa 16 Januari 2024.

Setelah penyerahan itu, penuntut umum berupaya melakukan perdamaian melalui keadilan restoratif antara KT dan ZA.

Hal itu mengacu amanat Jaksa Agung dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Tetapi upaya tersebut ditolak oleh korban dengan menandatangani surat pernyataan dan berita acara penolakan perdamaian. 

"Penolakan tersebut dilakukan korban, karena kondisi kondisi korban mengalami trauma psikis."

"Sehingga tidak ingin bertemu dengan terdakwa secara langsung yang dalam hal ini adalah orangtuanya sendiri."

"Sehingga upaya perdamaian yang dilakukan oleh penuntut umum tidak berhasil dan penuntut umum melimpahkan perkara tersebut ke PN Kota Tegal," jelasnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (7/2/2024).

Ina sapaan akrabnya mengungkapkan, sidang kasus tersebut sudah berlangsung beberapa kali di PN Tegal.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan berlangsung, pada 31 Januari 2024.

Penuntut umum berupaya mempercepat proses persidangan dengan cara langsung menghadirkan para saksi untuk membuktikan dakwaan.

Hingga saat ini pemeriksaan para saksi dan terdakwa juga sudah selesai. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved