Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Skenario Pelajar SMK Pembunuh 5 Orang Satu Keluarga Kelabuhi Polisi, Buat Keterangan Palsu

Pelajar SMK yang membunuh 5 orang dalam satu keluarga ternyata sempat membuat skenario untuk mengaburkan aksinya.

Editor: rival al manaf
Tribun Kaltim
Siswa SMK Bacok Sekeluarga di Kaltim Hingga Tewas 

Sementara korban lainnya yakni Waluyo sedang berada di rumah orangtuanya.

Waluyo kemudian kembali ke rumahnya dan saat memasuki ruang tamu ia langsung ditebas parang oleh tersangka. 

Saat itu sang ibu SW bangun dan tersangka pun langsung melakukan hal yang sama. Setelah itu, JND membunuh

“Luka korban rata-rata di kepala,” sambung Kapolres AKBP Supriyanto.

Selain membunuh kelima korban, pelaku juga memperkosa korban SW dan anaknya, RJ. Mereka berdua ditemukan tewas dalam kondisi tak mengenakan pakaian.

“Dari keterangan pelaku, setelah melakukan pembunuhan, ia melakukan pemerkosaan terhadap ibu dan anak yang dewasa setelah itu ditinggalkan,” jelas Kapolres.

Sebelum pergi, pelaku membawa tiga ponsel milik korban dan uang tunai Rp 300.000.

Usai membunuh, pelaku pulang ke rumah untuk berganti baju. lalu mengajak kakaknya untuk melaporkan ke Ketua RT 18, tentang kejadian pembunuhan.

Tersangka beralibi bahwa ia melihat ada tiga hingga sepuluh orang yang melakukan aksi itu.

Pihak RT pun langsung melapor ke pihak kepolisian.

Awalnya JND diperiksa sebagai saksi. Namun antara keterangan dan kesaksiannya tidak sama. Dari hasil penyelidikan, ia pun ditetapkan sebagai tersangka.

“Selesai melakukan pembunuhan, tersangka mengajak kakaknya ke pak RT untuk melapor terkait adanya kasus pembunuhan ini, ia beralibi kalau pelakunya bukan dia,” terang dia.

Sementara itu Siswoyo, kakak dari korban Waluyo mengatakan bahwa rumah pelaku berdampingan dengan rumah korban yang menjadi TKP pembunuhan sadis tersebut.

“Iya sebenarnya masih tetangga dekat,” kata Siswoyo.

Pelaku dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 huruf c Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved