Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

WNA Rusia Buron Penggelapan Pajak Ditangkap saat Sembunyi di Bali

Pria berinisial DL (36) itu merupakan pelaku penggelapan pajak di negaranya. DL pergi ke Bali untuk bersembunyi dari kejaran petugas.

GOOGLE
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, BALI - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia ditangkap di Bali.

Pria berinisial DL (36) itu merupakan pelaku penggelapan pajak di negaranya.

DL pergi ke Bali untuk bersembunyi dari kejaran petugas.

Baca juga: WNA Asal Nigeria Ditemukan Tewas Dalam Rumah Kontrakan di Puncak Bogor

"DL diketahui bersembunyi di Bali karena diduga terlibat dalam kejahatan penggelapan pajak dalam skala besar dan berusaha melarikan diri dari hukuman yang ditentukan oleh pihak berwenang di Rusia," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali Romi Yudianto, Selasa (6/2/2024).

imigrasi saat mengawal proses pendeportasian
Petugas imigrasi saat mengawal proses pendeportasian terhadap DL (36), pria warga Rusia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, pada Senin (5/2/2024). DL menjadi buronan atas kasus penggelapan pajak di negara asalnya. /Humas Kanwil Kemenkumham Bali. (Yohanes Valdi Seriang Ginta)

Tak bisa tunjukkan paspor

Informasi mengenai status hukum DL di negaranya didapat dari Kementerian Dalam Negeri Federasi Rusia melalui kantor Kedutaan Besar Federasi Rusia di Jakarta.

Saat petugas Imigrasi melakukan pengawasan terhadap orang asing pada Senin (5/1/2024), DL yang memegang visa izin tinggal terbatas tidak dapat menunjukkan paspornya.

Dia beralasan paspornya hilang saat rumahnya menjadi sasaran maling pada Desember 2023.

Tak hanya itu, petugas memnemukan validitas perusahaan tempat kerja DL di Bali masih dalam tahap perencanaan serta belum memiliki kantor fisik.

Kemudian DL dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

Deportasi

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita mengungkapkan, DL telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Badung, Bali dengan tujuan Rusia, Senin (5/2/2024).

Deportasi tersebut dilakukan setelah petugas memutuskan pembatalan izin tinggal DL yang berlaku sampai 24 November 2024.

"DL yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam penangkalan berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Imigrasi," ujar dia. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat WNA Rusia Buron Penggelapan Pajak Sembunyi dan Ditangkap di Bali..."

Baca juga: Bos Gangster Meksiko Ditangkap di Nganjuk Setelah Terlibat Perampokan WNA Turki di Bali

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved