Berita Regional
Beredar Video Detik-detik Oknum Guru Diduga Lecehkan Siswinya saat Ujian, Ungkap Fakta Ini
Pada pukul 11.32 masuk ke ruang kelas, dan mulai mendekati dan berada di dekat tempat siswi tersebut duduk
TRIBUNJATENG.COM - Beredar rekaman detik-detik guru SMAN 1 Ciranjang, Kabupaten Cianjur diduga melakukan pelecehan kepada seorang siswi.
Peristiwa tersebut terjadi saat proses belajar mengajar di laboratorium komputer.
Pelaku yang diduga melakukan pelecehan seorang guru BK berinisila YE.
Baca juga: Umi Kalsum Tak Lagi Membantah, Ini Katanya Soal Ayu Ting Ting Dilamar Prajurit TNI dan Minta Doa
Baca juga: Kasus Mbah Suyatno vs Bu Kades Soal Kasus Curi Ayam, Divonis Bebas, Syukuran Bagi Ayam Geprek
Memang ada kontak fisik yang terjadi, namun oknum guru tersebut membantah tuduhan melecehkan sang siswi.
Kuasa Hukum YE (41) menilai pelaporan keluarga siswi SMA terduga korban pelecehan seksual di Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur cacat hukum.
Sekedar untuk diketahui YE (41) oknum guru BK di SMAN 1 Ciranjang, Kabupaten Cianjur dilaporkan usai diduga melalukan pelecehan seksual terhadap siswinya saat mengikuti ujian.
Kuasa Hukum YE Topan Nugraha mengungkapkan, pelaporan keluarga korban atas tuduhan YE melakukan pelecehan seksual ke Kepolisian merupakan cacat hukum.
"Pelaporan keluarga korban cacat, karena berdasarkan rekaman CCTV tidak ada perbuatan seperti yang dituduhkan kepada klien saya dalam pelaporan keluarga siswi tersebut," kata Topan pada wartawan di Kantornya Kamis (25/1/2024).
Kliennya tersebut lanjut dia, tidak mungkin melakukan perbuatan pelecahan, kerena pada saat itu siswi bersangkutan dan siswa lainya tengah melakukan mengikuti ujian assesment.
"Saat ujian banyak orang, ada siswa lain, juga guru pengawas tiga orang, sehingga klien saya tidak mungkin melakukan perbutan yang dituduhkan," katanya.
Ia menyebutkan, klien nya tersebut memang sempat terjadi kontak fisik dengan siswi tersebut.
Namun tidak mengarah terhadap pelecehan yang dituduhkan keluarga korban.
"Kontak fisik sewajarnya saja, karena itu siswi tersebut menanyakan kepada klien saya, jadi otomatis memberitahunya pasti ada kontak, tapi tidak mengarah ke dugaan yang dilaporkan keluarga korban," katanya.
Sementara itu berdasarkan pantauan rekaman CCTV yang diperlihatkan kuasa hukum YE kepada awak media.
Berdurasi sekitar satu jam 50 menit itu korban berada di barisan meja ke tiga dan duduk di kursi ke enam atau paling ujung.
Pada pukul 11.32 masuk ke ruang kelas, dan mulai mendekati dan berada di dekat tempat siswi tersebut duduk.
Sekitar pukul 11.51 YE mejelaskan ke siswa lainya yang tidak jauh dari korban dan pukul 11.57 guru lain mulai keluar ruangan dan diikuti guru perempuan.
Sekitar pukul 12.00 YE masih berada di dekat korban duduk, pukul 12.06 beberapa siswa lain mulai keluar ruangan.
Sedangkan hingga pukul 12.11 YE masih berada di tempat korban.
Hingga pukul 12.13 YE masih duduk tepat di belakang terduga korban, pada pukul 12.16 YE berdiri namun tetap berada di samping korban.
"Iya pada saat itu saya tengah menanyakan kondisi bapak dari siswi itu, dan duduk di kardus bekas kompter," kata YE pada wartawan.
Beberapa guru pengawas lainya yang sempat keluar ruangan mulai masuk kembali pada pukul 12.17.
Sedangkan YE mulai menghampiri kembali terduga korban hingga pukul 12.18 dan masih berada di belakang siswi sambil terlihat beberapa siswi lain pamit pada YE.
Mulai pukul 12.24 beberapa bangku sudah kosong ditinggalkan siswa lain yang mengikuti ujian assement tersebut.
Hingga pukul 12.24, terduga korban masih di ruangan dan mulai bergegas dan pukul 12.27 terduga korban berpamitan pada YE lalu ke luar dari ruangan.
Kasus Lainnya - AKSI bejat guru di Batam yang kecanduan cabuli muridnya, nekat panjat plafon malam-malam demi puaskan nafsu.
Fakta baru kasus pencabulan yang dilakukan oleh BR (20) oknum guru di Yayasan Pendidikan di Nongsa, Rabu (24/1/2024).
Guru berusia 20 tahun tersebut mengaku nekat melakukan pencabulan dan hubungan intim karena tidak dapat menahan nafsu melihat kecantikan korban L (14) yang merupakan muridnya sendiri.
Karena perbuatan bejatnya tersebut, kini ia pun harus mendekam di sel tahanan dan berurusan dengan kepolisian.
Pelaku BR diketahui mengajar sebagai tenaga pengajar di yayasan tersebut selama 6 bulan dari Juli 2023.
Hubungan asmara dengan korban juga lebih kurang terjalin selama 6 bulan.
Aksi hubungan layaknya suami istri ini terjadi sejak 20 Desember 2023 hingga 1 Januari 2024.
Dalam melancarkan aksinya, ia bahkan naik ke plafon asrama.
"Saya manjat tembok, jalan dari plafon ngelewatin beberapa ruangan, naiknya dari ruang kelas, jaraknya kurang lebih 10 meter dari kamar dia," ujar BR saat ditanya diruangan penyidik.
Disinggung apakah tidak ketahuan aksinya tersebut, ia menjawab tidak ketahuan.
"Tidak ketahuan, waktu itu libur semester. Dia sendiri enggak pulang, karena enggak dikasih ijin keluarganya buat pulang," tambah BR dengan muka tertutup masker.
BR juga menambahkan ia melakukan aksinya tersebut sekira pukul 23:00 WIB.
Seolah kecanduan melakukan hubungan badan bersama sang murid, selama libur semester, terhitung sudah enam kali dia berhubungan intim dengan korban.
Saat ditanya bagaimana aksinya ketahuan, ia mengatakan berawal dari chat hp korban yang diketahui pihak yayasan.
"Chatting kami dan hubungan kami ketahuan dari hp dia (korban), setelah itu dia ditanya dan akhirnya dikeluarkan dari yayasan," terang BR.
Tak berselang lama setelah korban dikeluarkan dari yayasan pendidikan, pelaku BR diamankan kepolisian.
Kemudian, ditanya mengenai bagaimana ia membujuk korban yang merupakan anak dibawah umur melakukan hubungan intim ia menjawab.
"Awalnya nolak, ragu-ragu. Saya bilang saya akan tanggung jawab," BR menjawab.
Setelah bujukannya berhasil, BR kemudian melakukan aksinya tersebut bahkan dari pengakuannya sebanyak 6 kali selama kurun waktu yang disebutkan sebelumnya di kamar milik korban di asrama putri yayasan.
Atas perbuatan tersebut, BR dipecat dari pekerjaannya dan sekarang mendekam di sel tahanan Polresta Barelang.
Sementara, atas perbuatan tersebut, pelaku terancam Pasal 81 Ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama selama 15 tahun.
RSUD Kewalahan Tangani Korban Keracunan MBG di Lebong Bengkulu yang Jumlahnya Capai 281 Siswa |
![]() |
---|
Berawal Pakai Narkoba Bersama, David Tusuk Pacarnya hingga Tewas |
![]() |
---|
Musleh Dibacok Tetangga Sendiri gara-gara Rebutan Pohon Jati |
![]() |
---|
Jasad Wanita Nyaris Tanpa Busana Ditemukan di Semak-Semak Lahan Kosong |
![]() |
---|
Anggota TNI Pembunuh Istri Acungkan Jari Tengah ke Keluarga Korban saat Rekonstruksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.