Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Kasus Mbah Suyatno vs Bu Kades Soal Kasus Curi Ayam, Divonis Bebas, Syukuran Bagi Ayam Geprek

Eksepsi yang diajukan kuasa hukum Mbah Suyatno dikabulkan majelis hakim PN Bojonegoro, Rabu (7/2/2024).

Editor: Muhammad Olies
Tribun Jatim
Kakek di Bojonegoro Tolak Mengaku Curi Ayam Bu Kades Meski Dibayar Rp 1 Miliar 

TRIBUNJATENG.COM - Kasus ayam Bu Kades di Bojonegoro seharga Rp 4,5 juta yang diduga dicuri lansia bernama Mbah Suyatno menemui babak baru.

Eksepsi yang diajukan kuasa hukum Mbah Suyatno dikabulkan majelis hakim PN Bojonegoro, Rabu (7/2/2024).

Majelis hakim PN Bojonegoro meminta Panitera mengembalikan berkas perkara pencurian ayam dengan terdakwa Suyatno ini ke JPU Kejari Bojonegoro. Serta, meminta JPU Kejari Bojonegoro membebaskan Suyatno dari tahanan.

Putusan sela ini disambut gembira Mbah Suyatno dan keluarganya.

Mereka membagi-bagikan nasi geprek dengan bungkus kardus gambar ayam sebagai wujud syukur seiring putusan sela majelis hakim PN Bojonegoro.

Baca juga: Kakek Suyatno di Bojonegoro Tolak Mengaku Curi Ayam Bu Kades Meski Dibayar Rp 1 Miliar

 Sebelumnya, Mbah Suyatno dituduh mencuri ayam jago awal November 2022 lalu.

Ayam jago  itu milik Kades Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Siti Kholifah.

Siti Kholifah menyebut, harga ayam jago miliknya Rp 4,5 juta dan menjadi jimatnya saat pemilihan kepala desa atau kades.

Mbah Suyatno kekeuh tak mencuri hingga harus menjalani proses hukum.

Kini, ia akhirnya divonis bebas.

Mbah Suyatno pun sujud syukur begitu keluar dari pintu utama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro Rabu (7/2/2024) sore.

Usai bersujud syukur, Suyatno lalu merengkuh istri dan anak perempuannya yang sudah menunggu.

Kakek 58 tahun ini kemudian memberi keterangan kepada awak media di lokasi.

Dengan nada gagap dan mata berkaca-kaca, Mbah Suyatno mengatakan hatinya amat lega.

"Alhamdulillah, saya bersyukur, senang (bebas dari tahanan, red)," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved