Berita Regional
Kades di Karawang Korupsi Dana Desa Rp 221 Juta, Uangnya Dipakai Dugem dan Beli Narkoba
Wirdhanto menyebut desa Jatiwangi semestinya menerima dana desa tahun anggaran 2018 sebesar Rp 967.998.700
TRIBUNJATENG.COM - Mantan kepala desa terbukti menilap dana desa senilai ratusan juta rupiah.
Kasusnya terjadi saat ia masih menjabat.
Kades tersebut bernama Abdul Wahab. Dia menjadi Kades di Jatiwangi, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat periode 2015-2021.
Parahnya, dana desa itu digumakan untuk dugem hingga beli narkoba.
Ya, ia menggunakan uang panas itu untuk karaoke dan membeli narkoba.
Baca juga: 5 Artis Indonesia Paling Tajir, No 1 Belum Tergoyahkan Hartanya Fantastis, Raffi Ahmad Posisi 3
Baca juga: Andika Kangen Band Sudah Tak Peduli Urusan Jadi Caleg DPR RI: Yang Penting Udah Dapat Istri
Dilansir dari Tribuntrends.com, Abdul Wahab menilap dana desa tahun anggaran 2018.
"Pelaku menggunakan uang hasil korupsi untuk kepentingan pribadi, yaitu dengan entertainment di karaoke termasuk mengonsumsi narkoba," kata Kepala Kepolisian Resor Karawang AKP Wirdhanto Hadicaksono saat dikonfirmasi, Selasa (6/2/2024).
Wirdhanto menyebut desa Jatiwangi semestinya menerima dana desa tahun anggaran 2018 sebesar Rp 967.998.700.
Uang itu diterima dalam tiga tahap.
Namun setelah dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Karawang, negara mengalami kerugian sebanyak Rp 221.118.160.
Setelah ditelusuri, uang itu rupanya mengalir ke kantong Abdul Wahab.
Ia akhirnya ditetapkan sebagai tersangka usai ditemukan 4 penemuan dari audit.
Tak hanya itu, Polisi juga memeriksa urine Abdul Wahab.
Hasilnya, dia positif mengonsumsi sabu.
"Berdasarkan pengakuan memang sudah lama mengkonsumsi narkoba ini dari sejak awal sebelum menjadi kepala desa.
Pada saat menjabat pun itu masih tetap mengkonsumsi," kata Wirdhanto.
Abdul Wahab bahkan sempat ingin melakukan pencalonan lagi pada 2021.
Ia akhirnya gugur karena positif narkoba.
Abdul Wahab diketahui menilap dana desa dengan modus melakukan beberapa proyek pembangunan fisik.
Namun, setelah dicek taman yang dibangun tidak sesuai spesifikasi, plaza masuk yang dibangun tidak rampung, jalan desa tidak sesuai spesifikasi, bahkan ia juga melakukan pembangunan menara pandang fiktif.
Sebenarnya ada upaya pengembalian kerugian negara dengan mediasi didampingi Inspektorat Karawang sebanyak tiga kali.
Namun Abdul Wahab tidak menunjukkan itikad baik.
Atas perbuatannya, AW dijerat Pasal 2 atau Pasal 3, atau Pasal 8, UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 KUHPidana.
"Ancaman hukumanmannya maksimal 20 tahun penjara dan denda supsider sebanyak Rp 100.000.000 sampai dengan Rp 350.000.000," kata Wirdhanto.
Polisi juga telah mengantongi bukti seperti salinan APBDes Jatiwangi, salinan buku rekening Desa Jatiwangi, SK pengangkatan Kepala Desa, hingga salinan surat pencairan dana. (Grid)
Lapor Pemerkosaan Malah Kandas di Tangan Polisi, Gadis 18 Tahun Dituduh "Suka Sama Suka" |
![]() |
---|
Rekor Terburuk di Sejarah PDIP Gorontalo: Wahyudin Moridu Dipecat Usai Sesumbar Rampok Uang Negara |
![]() |
---|
Polisi Bunuh Polisi, Sandiwara Briptu Rizka Terbongkar, Ternyata Pelaku Pembunuhan Brigadir Esco |
![]() |
---|
Jaksa Negara Mundur, Gibran Kini Sendirian Lawan Gugatan Rp 125 Triliun |
![]() |
---|
Rekaman CCTV Ungkap Aksi Rezaldy Tewaskan Nenek 71 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.