Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilpres 2024

KPU Digugat ke PTUN, Diminta Diskualifikasi Prabowo-Gibran

"Gibran bermasalah secara hukum dan etika dalam memperoleh tiket cawapres dari KPU yaitu melalui perbuatan melanggar hukum dan melanggar etika."

Istimewa
Logo KPU 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Surat Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024, sepanjang menyangkut Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka digugat.

Gugatan dilayangkan Advokat Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara).

Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, antara lain karena Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan seluruh komisioner KPU RI melanggar kode etik terkait kepastian hukum pencalonan Gibran.

Baca juga: Ketua KPU Disarankan Mundur Setelah 3 Kali Langgar Etik

"Gibran bermasalah secara hukum dan etika dalam memperoleh tiket cawapres dari KPU yaitu melalui perbuatan melanggar hukum dan melanggar etika," kata Koordinator TPDI Petrus Selestinus dalam keterangannya pada Rabu (7/2/2024).

menyerahkan laporan di gedung Mahkamah Konstitusi
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus dan Koordinator Advokat Perekat Nusantara Carrel Ticualu saat menyerahkan laporan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2023).

"Oleh karena itu, Keputusan KPU (yang) menetapkan Gibran sebagai cawapres bertentangan dengan etika dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, yang menurut UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dinyatakan sebagai perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah karena melanggar asas-asas umum pemerintahan," ujar dia.

Dalam petitum gugatannya, Petrus cs meminta PTUN Jakarta menyatakan Ketua dan Anggota KPU terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Mereka juga meminta majelis hakim menyatakan tidak sah dan batal Keputusan KPU tentang penetapan capres-cawapres sepanjang menyangkut Prabowo-Gibran dan menyatakan batal pencalonan keduanya.

PTUN Jakarta pun diminta menerbitkan Keputusan KPU yang baru sebagai pengganti.

Sementara itu, dalam putusannya, DKPP menegaskan bahwa pencalonan Gibran tetap sah, meskipun KPU terlambat mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Para komisioner KPU RI disanksi etik karena dianggap tidak profesional, sebab keterlambatan revisi itu menimbulkan ketidakpastian hukum.

Namun, secara konstitusional, hal itu tidak mengurangi keberlakuan Putusan MK yang final dan mengikat sejak dibacakan, dengan ataupun tanpa revisi Peraturan KPU sebagai regulasi teknis.

Argumentasi yang sama disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sebagai pihak terkait yang dihadirkan di dalam persidangan DKPP.

Kronologinya, pada 25 Oktober 2023, KPU telah menerima menerima berkas pendaftaran pencalonan Gibran.

Padahal berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang ketika itu belum direvisi, Gibran tidak memenuhi syarat karena belum berusia 40 tahun.

KPU berdalih, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres sudah cukup untuk dijadikan dasar memproses pencalonan Wali Kota Solo berusia 36 tahun itu.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved