Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Polda Metro Jaya: Siskaeee Tidak Gangguan Jiwa

Polisi menyatakan bahwa Fransiska Candra Novita Sari atau Siskaeee tidak mengalami gangguan kejiwaan.

TRIBUNNEWS
Selebgram Fransiska Candra Novitasari atau lebih akrab dipanggil Siskaeee memberikan keterangan pers saat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/9/2023). Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Polisi menyatakan bahwa Fransiska Candra Novita Sari atau Siskaeee tidak mengalami gangguan kejiwaan.

Untuk dikeahui, tersangka pemeran film porno itu sebelumnya diduga gangguan jiwa.

Disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Siskaeee telah menjalani pemeriksaan psikologis dan psikiatri.

Baca juga: Tersangka Kasus Film Porno Siskaeee Lima Kali Jalani Tes Kejiwaan, Apa Hasilnya?

"Hasilnya secara garis besar tidak ditemukan adanya gangguan kejiwaan," ujar Ade di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/2/2024).

Siskaeee telah menjalani pemeriksaan kesehatan jiwa
Siskaeee telah menjalani pemeriksaan kesehatan jiwa di Biddokkes Polda Metro Jaya, Kamis (1/2/2024).

Penyidik, kata dia, bakal melanjutkan penyidikan terkait kasus film porno yang menjerat Siskaeee untuk melengkapi berkas perkara.

"Yang bersangkutan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucap Ade.

Adapun Siskaeee telah diperiksa kondisi kejiwaannya pada 29-30 Januari 2024, kemudian dilanjutkan pemeriksaan psikiatri pada 31 Januari 2024, Kamis (1/2/2024), dan Senin (5/2/2024).

Kuasa hukum Siskaeee, Boy Siahaan, menyebutkan, kliennya diduga mengalami gangguan jiwa karena kurang kasih sayang orangtua.

"Dikarenakan memang dari dulu dia sudah ditinggalkan orangtuanya.

Makanya ada gangguan kejiwaan atau kurang kasih sayang orangtua, makanya dia bisa begini,” jelas Boy dalam Obrolan Newsroom Kompas.com, Senin (29/1/2024).

Tim kuasa hukum mengaku mendapatkan informasi tersebut dari keluarga Siskaeee.

"Kami hanya menduga bahwa ada dari keluarga mengatakan ada gangguan jiwa.

Kejadian di tahun 2020.

Sebelumnya dia sudah menjalani proses hukum sebelum ini, terkait pornografi," tutur Boy.

Dalam kasus ini, 10 tersangka lain tak ditahan oleh Polda Metro Jaya.

Sepuluh tersangka hanya dikenai wajib lapor.

Sementara itu, Siskaeee ditahan selama 20 hari karena dua kali mangkir pemeriksaan.

Para tersangka dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemeriksaan Rampung, Polisi Pastikan Siskaeee Tak Gangguan Jiwa"

Baca juga: Pengacara Beberkan Penyebab Siskaeee Alami Gangguan Jiwa, Ternyata karena Kurang Kasih Sayang

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved