Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Pria yang Bakar Bendera PDIP di Malang Ditetapkan Jadi Tersangka Pidana Pemilu

Polisi telah menetapkan seorang pria yang membakar bendera PDIP di Malang menjadi tersangka.

Editor: m nur huda
TRIBUNNEWS.COM
ILUSTRASI Bendera PDIP - Polisi telah menetapkan seorang pria yang membakar bendera PDIP di Malang menjadi tersangka. 

TRIBUNJATENG.COM, MALANG - Polisi telah menetapkan seorang pria yang membakar bendera PDIP di Malang menjadi tersangka.

Adapun, pria yang merupakan Ketua RT di Desa Ngajum, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, berinisial H pada Minggu (21/1/2023)  lalu melakukan pembakaran bendera PDIP.

Hal itu setelah polisi memiliki cukup bukti bahwa pelaku benar-benar melakukan pembakaran bendera partai berlambang banteng tersebut.

"Semua pemeriksaan telah kami lakukan, alat bukti cukup, termasuk alat yang digunakan untuk membakar juga telah kami amankan," ungkap Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana, saat ditemui, pada Kamis (8/2/2024).

Dari hasil pemeriksaan, Kholis menyebut motif pelaku melakukan pembakaran itu karena faktor dendam pribadi dengan beberapa warga setempat.

"Tidak ada yang perlu dikhawatirkan, karena memang motifnya dendam pribadi dengan warga sekitar di lingkungan setempat," katanya.

Sebelumnya diberitakan, bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) diduga dibakar oleh seseorang berinisial H, yang juga berstatus sebagai salah satu Ketua RT di desa setempat.

Pembakaran itu terjadi pada Minggu (21/1/2023) lalu pukul 19.30 WIB, saat bendera tersebut berkibar.

Video terbakarnya bendera partai berlambang banteng itu tersebar di media sosial.

Terduga pelaku akan dikenai pidana pemilu, dengan ancaman Pasal 491 tentang Mengganggu atau Menghalangi Kegiatan Kampanye, dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ketua RT yang Bakar Bendera PDI-P di Kabupaten Malang Jadi Tersangka

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved