Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Statusnya Mantan Wakil Bupati tapi Kelakuannya Tak Pantas Ditiru, Mobilnya Pakai Plat Palsu

Mobil dinas yang diduga digunakan oleh mantan Wakil Bupati Jeneponto, Paris Yasir, dikabarkan ditilang oleh Satlantas Polres Gowa.

Editor: muh radlis
IST
Mobil mantan Wakil Bupati Jeneponto, Paris Yasir diduga ditilang Satlantas Polres Gowa karena pakai plat palsu. (Tribun Timur) 

TRIBUNJATENG.COM - Mobil dinas yang diduga digunakan oleh mantan Wakil Bupati Jeneponto, Paris Yasir, dikabarkan ditilang oleh Satlantas Polres Gowa.

Diduga kuat karena menggunakan plat gantung atau plat palsu, insiden ini terjadi saat kendaraan tersebut melintas di Jl Hos Cokroaminoto, Kabupaten Gowa.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Paris Yasir berada di dalam mobil bersama sopirnya pada saat kejadian.

Mobil tersebut, yang belakangan diketahui sebagai mobil dinas, menarik perhatian polisi karena diduga menggunakan plat gantung.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Gowa, Ipda Hamsal, membenarkan insiden tersebut dan menjelaskan bahwa kejadian terjadi di Jl Hos Cokroaminoto, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, pada Selasa (6/2/2024) sekitar pukul 10.30 Wita.

Satlantas Polres Gowa sedang melaksanakan mobile hunting ketika menemukan kendaraan Fortuner putih yang dicurigai menggunakan plat gantung.

"Mobil tersebut kemudian dihentikan dan diperiksa surat-surat kendaraannya.

Ternyata, STNK dengan nomor polisi yang terpasang berbeda," kata Hamsal di Posko Lantas Polres Gowa pada Rabu (7/2/2024).

Sopir mobil tersebut sempat memberitahu polisi bahwa yang berada di dalam mobil adalah mantan Wakil Bupati Jeneponto.

Hamsal mengaku tidak mengetahui identitas penumpang di samping sopir hingga diberitahu oleh sopir tersebut.

Menurut sopir, penggunaan plat gantung dilakukan untuk menghindari unjuk rasa yang biasanya menghadang kendaraan dengan plat merah.

Meskipun sopir memberikan penjelasan, mobil tersebut tetap terkena tilang.

"Tetap kena tilang dan kami berikan surat tilang karena terbukti melanggar aturan lalulintas," tegas Hamsal.

Kanit Turjawali ini juga mengimbau agar para pengemudi motor maupun mobil mematuhi aturan lalu lintas dan tidak menggunakan plat palsu atau plat gantung, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Jangan Ditiru! Mantan Wakil Bupati Jeneponto Ditilang karena Pasang Plat Gantung di Mobilnya

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved