Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

2 Bulan Pasutri di Sleman Jadi Korban Penyekapan, Alami Kekerasan hingga Pelecehan Seksual

MSE dan istrinya disekap di ruangan pantry dan kamar kos. Pelaku mengunci kamar tersebut dari luar

Editor: muslimah
Tangkapan layar Kompas TV
Tersangka penyekapan pasutri di Sleman, DI Yogyakarta, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Rabu (7/2/2024). 


TRIBUNJATENG.COM, SLEMAN - Selama dua bulan, pasangan suami istri (pasutri) di Skeman ini disekap di sebuah kamar kos.

Pasangan tersebut berinisial MSE dan istrinya.

Selama disekap selain mengelami kekerasan juga jadi korban kekerasan seksual.

Berikut awal mula penyekapan hingga akhirnya dibongkar pihak kepolisian.

Baca juga: Beratnya Evakuasi Korban Banjir di Karanganyar Demak, Empat Perahu Sempat Terguling

Baca juga: KPU Kota Pekalongan Temukan Nama Unik Cuma 1 Huruf! Sempat Dikira Ga Asli hingga Dikonfirmasi

Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan investasi bisnis jual beli mobil, di mana MSE bersama pelaku yang berinisial MSH (43) melakukan kerja sama pada Juni 2023.

MSH memberikan uang investasi senilai Rp1,2 miliar.

Namun, dua bulan setelah memberikan uang, MSH tidak menerima keuntungan dari MSE.

“Sejak bulan Agustus 2023 ini korban sudah tidak memberikan keuntungan kepada pelaku,” kata Endriadi dalam konferensi pers, Rabu (7/2/2024).

MSH kemudian meminta tersangka YR (36) dan AS (48) untuk mendatangi rumah MSE.

Pada 12 Oktober 2023, YR dan AS pun mengambil paksa barang-barang berharga milik MSE di kawasan Purwomartani, Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman.

Endriadi menjelaskan bahwa barang yang diambil adalah sertifikat, perhiasan, kartu keluarga, kartu tanda penduduk (KTP), dan kunci mobil.

YR dan AS mengambilnya untuk jaminan pelunasan utang bisnis.

Tak hanya mengambil barang tersebut, YR dan AS juga membawa MSE dan sang istri ke sebuah kos di kawasan Condongcatur, Kapanewon Depok, Sleman.

“Ini atas perintah pelaku MSH mendatangi rumah korban, kemudian diajak oleh para pelaku untuk dibawa. Sesampainya di kos, keduanya disekap,” jelasnya.

MSE dan istrinya disekap di ruangan pantry dan kamar kos. Pelaku mengunci kamar tersebut dari luar.

Selama dua bulan disekap, keduanya mengalami penganiayaan berupa kekerasan fisik dari para tersangka.

Mereka disekap sejak 12 Oktober hingga 10 Desember 2023.

“Korban juga melaporkan bahwa yang bersangkutan mengalami kekerasan seksual juga,” terang dia.

Kombes Endriadi bilang, kasus ini terungkap setelah polisi menerima adanya laporan orang hilang.

Setelah ditelusuri, korban disekap selama dua bulan.

Saat ini, polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah MSH, istri MSH berinisial MM (41) dan AS (48), serta YR dan AS.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 6 sertifikat hak milik, 2 sarung tinju, dan sepeda motor.

Para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda, yakni Pasal 333 KUHP tentang penyekapan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara, Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara, dan Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual dengan ancaman 12 tahun penjara. (Kompas.TV)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved