Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Inilah Sosok Hanif Guru Bahasa Inggris di Penjara, Jadi Napi Gara-gara Selundupkan Gadis Pakistan

Pemilik nama lengkap Hanif Ur Rahman, dipenjara karena menyelundupkan gadis 16 tahun dari negaranya untuk dijadikan istri ketiga.

Editor: rival al manaf
istimewa
Hanif Ur Rahman (mengenakan gamis) saat mengajar bahasa Inggris kepada WBP Lapas Nunukan Kaltara(Dok.Lapas Nunukan) 

Puang menegaskan, Lapas Nunukan ingin menguatkan kepercayaan diri para WBP ketika keluar penjara.

Menurutnya, kemampuan Bahasa Inggris akan menambah nilai tawar napi saat bebas.  ‘

’Itu yang saya katakan. Kita ingin mengedukasi masyarakat bahwa semua manusia pernah khilaf dan melakukan dosa, seperti para WBP."

"Tapi mereka juga punya hak kembali ke masyarakat dan punya hak untuk berkarya dan dihargai layaknya masyarakat pada umumnya,’’kata Puang lagi. ‘

’Intinya, ketika program itu baik dan mengedukasi, atau singkatnya memberi kehormatan bagi WBP saat keluar Lapas, kita tingkatkan,’’tegasnya.

Untuk diketahui, Hanif Ur Rahman diamankan petugas Imigrasi Nunukan bersama rekannya Rahmat (24) di sebuah hotel pada Rabu (18/1/2023).

Keduanya terbukti melanggar Undang-undang Keimigrasian karena masuk secara ilegal dan memasukkan seorang warga negara asing (WNA) tanpa paspor.

Bersama keduanya, terdapat gadis berusia 16 tahun berinisial A yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Hanif berencana menjadikan A sebagai istri ketiganya. Sehingga ia berniat membuatkan A paspor di Indonesia, untuk memuluskan rencananya.

Hanif, memiliki izin tinggal di Indonesia atas rekomendasi istrinya yang tinggal di Kota Malang, Jawa Timur.

H ternyata telah memiliki dua istri. Satu di Pakistan, dan satunya di Kota Malang. Pada Kamis 2 November 2023, Majelis Hakim PN Nunukan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Hanif, dan pidana denda sejumlah Rp. 600 juta.

Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Hakim menyatakan Terdakwa Hanif Ur Rahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘melakukan penyelundupan manusia dan sengaja melarikan diri dari Rumah Detensi Imigrasi. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kisah Hanif, Dipenjara karena Selundupkan Gadis dari Pakistan, Kini Jadi Guru Bahasa Inggris di Lapas"

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved